MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan sistem manajemen troli, serta *smart airport* dan *smart parking airport* di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang pada tahun 2017. Lima orang yang ditahan adalah AD, seorang pensiunan dari PT Angkasa Pura II Pusat, dan ER, yang menjabat sebagai Manager of Electronic & IT di PT Angkasa Pura II Kualanamu. Selain itu, terdapat tiga tersangka lainnya yang juga terlibat, yaitu EB sebagai Engineering & Facility Quality Assurance, LS selaku Manager of Electronic Facility & IT, dan FM, seorang karyawan dari PT Angkasa Pura Solusi. Adre Wanda Ginting, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, menjelaskan bahwa penahanan terhadap kelima tersangka dilakukan setelah penyidik berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Ia juga menambahkan bahwa terdapat kekhawatiran bahwa tersangka dapat melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana yang sama. Keputusan untuk menahan empat dari lima tersangka berlaku selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 26 September hingga 15 Oktober 2024. Mereka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan. Sementara itu, tersangka FM akan menjalani penahanan di Rutan Wanita Kelas I Tanjung Gusta, Medan. Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengadaan proyek *smart airport* yang bernilai mencapai Rp34,3 miliar oleh PT Angkasa Pura II. Proyek ini dilaksanakan oleh PT Angkasa Pura Solusi, yang kemudian melakukan subkontrakt pada enam perusahaan untuk menangani sebelas pekerjaan. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, pekerjaan yang dikerjakan mengalami keterlambatan dan menerima teguran dari PT Angkasa Pura II sehingga tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dan tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditetapkan. Akibat tindakan para tersangka, terungkap adanya tindak pidana korupsi dengan nilai kontrak mencapai Rp34,3 miliar, yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7,11 miliar berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh akuntan independen. Selanjutnya, lima tersangka tersebut diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) atau alternatif Pasal 3, yang merupakan bagian dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). ANTARA