BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Pol Air berinisial EK, yang diduga terlibat dalam aksi pencurian sarang burung walet bersama empat warga sipil, terancam dipecat. Ini bisa terjadi apabila EK terbukti terlibat dalam aksi kriminalnya itu dan telah mendapat putusan tetap dari pengadilan.
"Perlakuan anggota polisi sama dengan masyarakat. Berlaku pidana umum sesuai apa yang dilakukan maupun KUHP. Juga akan kena sidang disiplin. Apabila terbukti pidana, maka dia akan dikenakan sidang komisi kode etik kepolisian. Lalu apabila terbukti dan telah mendapat putusan pengadilan, maka dia akan dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," kata Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu, di Palangka Raya, Rabu (10/8/2016).
Menurutnya, proses terhadap anggota polri yang melanggar bisa dilakukan secara bersamaan. "Bisa pidana dulu, bisa juga bersamaan. Tergantung ankumnya. Tapi biasanya kalau terbukti bersalah dan ada putusan pengadilan, langsung dipecat," tegasnya.
Sekedar mengingatkan, EK ditangkap bersama empat warga sipil di kawasan Bereng Bengkel, Kecamatan Sebangau, Kamis (4/8/2016) malam. Saat itu masih sebatas percobaan pencurian. Empat warga itu yakni Imam Pamuji, Ahmad Sukirno, Sugito dan Ebi Danti Dulin.
Kasus tersebut diproses di bagian Reskrim Polres Palangka Raya. Dari hasil pemeriksaan, rupanya mereka sudah melancarkan aksi sebanyak lima kali di lima TKP berbeda. Sedangkan keterlibatan EK sendiri masih didalami.
Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat Pasal 363 junto 53 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (BUDI YULIANTO/N).








