**Borneonews - Manado**, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado terkait dengan lima terdakwa dalam kasus korupsi yang berhubungan dengan pengadaan bibit bawang putih di Dinas Pertanian Kabupaten Minahasa Selatan pada tahun anggaran 2019. Kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang cukup signifikan, yaitu sebesar Rp5.525.850.000.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Dr. Andi Muhammad Taufik SH, MH, melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Januarius Lega Bolitobi SH, menjelaskan bahwa pengadilan telah memutuskan perkara ini. Ia menyampaikan, Terkait dengan putusan ini, JPU telah menyatakan banding dan telah mengajukan memori banding pada tanggal 12 September 2024.
Putusan yang diberikan oleh Hakim Pengadilan Tipikor Manado kepada para terdakwa mencakup berbagai hukuman. Terdakwa Augus Yonnel Meldi Sumajow dijatuhi hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp300.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, ia akan menjalani tambahan kurungan selama enam bulan.
Terdakwa berikutnya, Franky Pasla, menerima hukuman penjara selama tujuh tahun dan juga dikenakan denda sebesar Rp300.000.000. Apabila tidak membayar denda itu, dia akan menjalani kurungan tambahan selama enam bulan.
Selanjutnya, terdakwa Rocky Pondaag dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200.000.000, yang juga diikuti dengan substitusi kurungan selama empat bulan jika denda tidak dibayar. Terdakwa Louis Yanes Mandagi juga dijatuhi hukuman serupa, yakni enam tahun penjara dan denda Rp300.000.000, dengan ketentuan yang sama mengenai substitusi kurungan.
Terdakwa Ririt Tri Lestany dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun disertai denda Rp300.000.000. Jika ia gagal membayar denda tersebut, Ririt akan menjalani hukuman tambahan berupa kurungan selama enam bulan.
Selain hukuman utama, masing-masing terdakwa juga dikenakan putusan tambahan untuk membayar uang pengganti, dengan jumlah yang bervariasi antara satu terdakwa dan lainnya.
Sehubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengadaan bibit bawang putih ini, semua terdakwa juga telah mengambil langkah serupa dengan mengajukan banding terhadap putusan yang mereka terima.
ANTARA
Jaksa Ajukan Banding atas Putusan Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Putih
Bagikan:

MANADO –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







