JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ahli Pertahanan Andi Widjajanto mengungkapkan bahwa pembentukan angkatan siber sebagai matra baru di luar TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut, dan TNI Angkatan Udara diperkirakan akan memerlukan waktu hingga tujuh tahun untuk terwujud. Sebagai mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) pada tahun 2022 hingga 2023, Andi menjelaskan bahwa tahap awal dalam mendirikan matra siber ini melibatkan penguatan satuan siber pada masing-masing matra. Selanjutnya, langkah ini akan diikuti dengan pembentukan komando gabungan yang akan dikendalikan oleh seorang perwira tinggi berpangkat bintang tiga. Andi menjelaskan, "Dari pengalaman saya di Lemhannas, proses ini akan memakan waktu sekitar tujuh tahun. Kita mungkin akan memulai dengan penguatan satuan siber dengan pangkat bintang satu di tiap matra, sehingga nantinya bisa terbentuk komando gabungan yang dipimpin oleh pangkat bintang tiga." Pernyataan itu disampaikannya setelah mengikuti diskusi di Pusat Kebudayaan Amerika Serikat yang berlokasi di Jakarta. Ia juga menyatakan bahwa jika pemerintahan mendatang yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto mendukung ide pembentukan angkatan siber, maka kemungkinan pembentukan komando gabungan siber tersebut dapat terjadi selama periode pemerintahan 2024 hingga 2029. Lebih lanjut, Andi menegaskan bahwa syarat penting untuk membentuk angkatan siber adalah perlunya amendemen terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasalnya, konstitusi saat ini hanya mengatur tentang tiga matra TNI, yaitu TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara, dan TNI Angkatan Laut. Jika amendemen dapat tercapai pada masa pemerintahan Prabowo, Andi menambahkan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga perlu merevisi sejumlah undang-undang terkait, termasuk Undang-Undang TNI dengan penyesuaian pada Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10, serta Undang-Undang Pertahanan Negara dan Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Dia terus menjelaskan bahwa DPR sebagai pembuat undang-undang perlu berinisiatif untuk menciptakan regulasi yang lebih spesifik yang mengatur bidang pertahanan serta siber. "Apabila ada keinginan untuk segera mempercepat pembentukan angkatan siber, maka amendemen terhadap Undang-Undang Dasar adalah langkah yang harus diambil," imbuh Andi, yang juga merupakan Penasihat Senior di Laboratorium Indonesia 2045 (Lab 45). Di samping itu, Andi menekankan bahwa kajian yang ada di Lemhannas menunjukkan bahwa pembentukan angkatan siber sebagai matra baru TNI adalah hal yang semakin relevan. Hal ini mengingat bahwa beberapa negara lain, termasuk negara-negara tetangga seperti Singapura, telah berhasil mewujudkan angkatan siber itu. Di Singapura, misalnya, matra siber telah resmi dibentuk sejak Oktober 2022 dan dinamakan *Digital and Intelligence Service (DIS)*. Andi juga menyebutkan bahwa negara seperti China telah menjadikan perang siber sebagai suatu keistimewaan tersendiri dalam strategi pertahanannya. ANTARA