**Borneonews - Jakarta**, Tim penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada malam hari Kamis, melakukan penahanan terhadap empat individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan *CCTV* dalam program Bandung Smart City. Penahanan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penyidikan yang berlaku selama 20 hari pertama, dimulai dari 26 September 2024 hingga 15 Oktober 2024, di rumah tahanan KPK.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan penjelasan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengenai penetapan status tersangka terhadap individu-individu yang dikenal dengan inisial ES, RI, AH, dan FCR. Penetapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang mengaitkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, yang diketahui terlibat dalam praktik suap selama penyelenggaraan program tersebut.
Dari sumber informasi yang berhasil dihimpun, keempat tersangka ini adalah Ema Sumarna, mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafury, yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2019-2024. Penetapan status tersangka ini muncul seiring dengan temuan-temuan baru yang diperoleh selama proses penyidikan dan persidangan terhadap Yana Mulyana serta rekan-rekannya.
Kronologi kasus ini berawal pada tahun 2022 ketika terdapat pembahasan mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Bandung. Dalam perubahan tersebut, disepakati adanya alokasi anggaran yang ditujukan kepada Dinas Perhubungan Kota Bandung, yang berkaitan dengan program Bandung Smart City.
Selama masa tersebut, tersangka ES teridentifikasi menerima gratifikasi secara rutin dari Dinas Perhubungan serta dinas lain, mulai tahun 2020 hingga 2024. Dalam kapasitasnya, tersangka ES juga diduga melakukan upaya untuk mempermudah penambahan anggaran pada pembahasan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, yang ditujukan untuk kepentingan anggota DPRD dalam melaksanakan berbagai proyek yang bersumber dari anggaran Dinas Perhubungan.
Sementara itu, ketiga tersangka lainnya, yaitu Riantono, Achmad Nugraha, dan Ferry Cahyadi Rismafur, selaku anggota DPRD, juga mendapatkan manfaat berupa gratifikasi dari Dinas Perhubungan serta memperoleh pekerjaan dari anggaran yang dialokasikan oleh Dinas Perhubungan dan dinas lain yang memiliki kemitraan dengan DPRD pada Komisi C.
Atas dugaan perbuatan tersebut, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 serta Pasal 12 B dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana juga diatur dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ANTARA
KPK Tahan Empat Tersangka Korupsi Program Bandung Smart City
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Warga dan Satgas Bina Marga Bersihkan Drainase Jalan P Antasari Pangkalan Bun
Jalan Tjilik Riwut Ujung Landasan Bandara H Asan Sampit Ditutup Permanen
Hotspot Barito Timur Terus Menurun, Tiga Titik Terdeteksi di Banua Lima
Karhutla di Teluk Palinget Kapuas Dekati Kawasan Pemakaman
Protes Besar Guncang Prancis, Macron Belum Tetapkan Keadaan Darurat
Mobil Tabrak Bundaran, Kasatlantas Polres Kotim: Kurangi Kecepatan saat Kabut Asap
Komentar (0)
Memuat komentar…







