BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pimpinan di DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) terjadi pergantian. Legislator asal daerah pemilihan (dapil) 3, Yustina Ismiati terpaksa harus meninggalkan jabatannya sebagai salah satu pimpinan di DPRD Kalteng. Pencopotan isteri mantan bupati Kobar Ujang Iskandar dari kursi Wakil Ketua DPRD Kalteng itu, ditengarai karena sikap Yustina yang dinilai tak dapat memposisikan diri dan menjalankan ketentuan amanat partai. Terutama dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng.

Pencopotan Yustina ini berdasarkan surat keputusan (SK) yang diterima DPRD Kalteng, dari DPP Partai Gerindra. Dalam, SK yang dimaksud, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto memutuskan untuk memberhentikan Yustina dari jabatan Wakil Ismiati dari jabatan Wakil Ketua DPRD Kalteng dan menunjuk anggota Fraksi Gerindra DPRD Kalteng lainnya, Heriansyah, untuk mengisi jatah kursi Partai Gerindra di kursi salah satu pimpinan lembaga legislatif yang selama ini diduduki Yustina.

Wakil Ketua DPRD Kalteng yang juga berasal dari dapil 3 Kalteng, Abdul Razak mengatakan, pemberhentian Yustina Ismiati itu dibacakan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Sidang Dua Tahun Sidang 2016 DPRD Kalteng, Selasa (9/8/2016). Razak mengaku, meski kabar rencana pencopotan Yustina itu sudah santer terdengar sejak beberapa pekan lalu, ia tidak tahu menahu tentang latar belakangan alasan Yustina diturunkan atau diberhentikan dari jabatannya tersebut.

"SK-nya baru dibacakan di rapat paripurna, bersamaan dengan penandatanganan Ranperda tentang APBD Perubahan 2016 kemarin (9/8). SK-nya ditandatangani oleh Prabowo Subianto sendiri. Tinggal tunggu SK dari Menteri Dalam Negeri, mungkin satu bulan selesai prosesnya," kata Abdul Razak, Rabu (10/8/2016).   

Menurut Abdul Razak, yang juga mantan Bupati Kobar itu, penggantian Yustina ini tidak terlalu berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pimpinan di DPRD Kalteng. Pasalnya, Yustina hanya mengkoordinatori satu komisi saja, yakni Komisi B. Sedangkan tiga komisi lainnya di bawahi oleh dua wakil ketua lainnya. Mengenai apakah tugas fungsi Bu Yustina sebagai koordinator Komisi B itu akan dilimpahkan sementara waktu ke wakil ketua lain, Razak mengatakan, hal itu tergantung Ketua DPRD Kalteng.

Terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Kotawaringin Barat Triyanto mengatakan, Yustina hanya diberhentikan dari jabatannya di kursi Wakil Ketua DPRD Kalteng atau tidak diberhentikan sebagai anggota legislatif. Sampai saat ini, Yustina masih tercatat dan terdaftar anggota legislatif dan sebagai kader dari Partai Gerindra.

Triyanto mengaku tidak mengetahui secara detail latar belakang alasan pencopotan Yustina tersebut. Namun dirinya tidak menampik atau membantah mengenai isu yang menyebut pencopotan Yustina tersebut dilatari oleh sikap Yustina yang tak dapat sejalan dengan amanat partai, terutama memposisikan diri dan dukungan dalam Pilkada Kalteng lalu.

"Saya tidak berani berkomentar. Karena itu ranahnya DPD. Tapi reposisi Bu Yustina ini adalah salah satu bentuk penyegaran saja. Sebagai kader partai, sudah jadi konsekuensi kita menjalani keputusan partai. Yang pasti Bu Yustina sampai saat ini masih kader Partai Gerindra," ujar Triyanto, yang juga Ketua DPRD Kobar, Rabu (10/9). (RADEN ARYO/m)