**Borneonews - Serang**, Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan bahwa pengangkatan Nana Supiana sebagai Penjabat Sementara Wali Kota Cilegon telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Muktabar menyampaikan pentingnya melihat pengangkatan kepala daerah secara menyeluruh, dengan mengutamakan asas *presumption of innocence* dalam proses tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, Muktabar menjelaskan bahwa dalam menilai kasus ini, sangat penting untuk memegang teguh asas tidak bersalah sebelum adanya bukti yang konkret. Ia menambahkan bahwa keputusan dan penetapan pengangkatan tersebut merupakan wewenang yang diserahkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pernyataan Muktabar ini muncul sebagai respons terhadap dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) oleh Nana Supiana menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yang saat ini tengah ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang. Muktabar menekankan bahwa jika nantinya ditemukan bukti yang sah mengenai pelanggaran tersebut, pihaknya akan tetap berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, Muktabar menggarisbawahi bahwa pengangkatan Nana Supiana sebagai Penjabat Sementara Wali Kota adalah bagian dari keputusan resmi yang diambil oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh, mengungkapkan bahwa Nana Supiana telah terbukti melanggar asas netralitas ASN dalam konteks Pilkada 2024. Komarulloh menekankan bahwa pelanggaran ini bersifat nyata dan memberikan sinyal untuk tindakan lanjut yang akan diambil oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Komar juga menandaskan bahwa Bawaslu Kota Tangerang berencana untuk mengeluarkan rekomendasi resmi terkait pelanggaran yang telah teridentifikasi tersebut. Sebelumnya, Bawaslu Kota Tangerang telah mencatat dugaan keterlibatan Nana Supiana dalam kegiatan deklarasi dukungan terhadap pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Andra Soni-Dimyati Natakusumah. Deklarasi tersebut berlangsung di Notaru Cafe, yang terletak di kompleks Puspemkot Tangerang, pada bulan Agustus 2024.
ANTARA
Pengangkatan Pjs Wali Kota Cilegon Sesuai Aturan, Bawaslu Temukan Pelanggaran
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Komentar (0)
Memuat komentar…







