SAMARINDA –
**Borneonews - Samarinda**, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Timur, Hari Dermanto, memberikan peringatan tegas kepada seluruh tim dari pasangan calon (Paslon) terkait berbagai larangan yang harus dipatuhi selama masa kampanye. Peringatan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan. Dalam penjelasannya, Hari menekankan bahwa peserta kampanye dilarang bersikap meragukan dasar negara seperti *Pancasila* serta Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan menghindari gejolak di masyarakat. Lebih lanjut, tindakan penghinaan terhadap individu, agama, suku, ras, golongan, atau bahkan terhadap calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota, serta partai politik lainnya sangat dilarang. Hari menjelaskan, “Kampanye yang bersifat menghasut, memfitnah, atau mengadu domba baik antar partai politik maupun di kalangan individu dan kelompok masyarakat tidak dapat diterima.” Ia juga menegaskan larangan terhadap penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan selama kampanye. Hal ini berlaku baik kepada individu maupun kelompok yang mendapat perhatian dalam proses demokrasi. Bawaslu Kaltim secara tegas melarang setiap aktivitas kampanye yang dapat mengganggu keamanan, ketenteraman, serta ketertiban umum. Hari menambahkan, “Mengancam atau mendorong penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah dianggap sebagai pelanggaran yang sangat serius.” Larangan lainnya mencakup tindakan merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye, menggunakan fasilitas dan anggaran yang berasal dari pemerintah, serta memanfaatkan tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk kepentingan kampanye. Hari juga menegaskan bahwa pawai yang dilakukan baik dengan berjalan kaki maupun menggunakan kendaraan di jalan raya tidak diperbolehkan. Kegiatan kampanye yang dilakukan di luar jadwal yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota juga termasuk dalam kategori larangan. Semua larangan ini telah diatur dengan jelas dalam Pasal 69 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang berkaitan dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Hari berharap agar penegasan mengenai larangan-larangan tersebut dapat meningkatkan kesadaran peserta pemilu dan membantu mereka menjalankan kampanye dengan tertib, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan proses demokrasi di Kalimantan Timur dapat berlangsung dengan baik dan lancar. ANTARA