JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Republik Indonesia mendorong kementerian dan lembaga untuk mengoptimalkan perpanjangan waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi para korban terorisme masa lalu. Langkah ini diambil menyusul keputusan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sebuah rapat koordinasi yang berlangsung di Jakarta, Direktur Perlindungan BNPT, Brigjen Pol. Imam Margono, menyatakan bahwa pemanfaatan maksimal atas perpanjangan waktu yang telah diberikan dapat membuat penanganan terhadap korban terorisme menjadi lebih responsif dan proaktif. Ia menekankan pentingnya menunjukkan langkah konkret dalam meningkatkan sinergitas antar lembaga. “Kami perlu menunjukkan langkah nyata dalam upaya sinergi kelembagaan yang ada,” tuturnya dalam keterangan resmi yang disampaikan pada hari Kamis di Jakarta. Lebih lanjut, Brigjen Pol. Imam Margono menekankan perlunya kesatuan persepsi dan langkah antara BNPT dan kementerian serta lembaga dalam merespons keputusan MK Nomor 103/PUU-XXI/2023. Keputusan tersebut terkait dengan permohonan pengujian Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 yang mengatur Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam keputusan MK, batas waktu untuk pengajuan permohonan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial bagi korban terorisme diperpanjang menjadi 10 tahun, yang sebelumnya hanya berlaku selama tiga tahun. Mengenai pemberian kompensasi untuk korban terorisme, Brigjen Pol. Imam Margono mengungkapkan beberapa tantangan yang dihadapi, antara lain pemusnahan rekam medis korban oleh rumah sakit, kesulitan dalam mengakses informasi, kondisi geografis yang menyulitkan, serta kendala yang dialami oleh para pemohon terkait syarat formal dalam permohonan kompensasi. “Hal ini mendorong perlunya pembahasan yang lebih mendalam mengenai pertukaran data dan informasi. Kami juga harus berkoordinasi dengan negara asal jika korban terorisme tersebut merupakan warga negara asing,” tambahnya. Imam juga mengingatkan bahwa penting untuk menyamakan persepsi dan langkah di antara BNPT dan kementerian serta lembaga lainnya agar dapat lebih memperhatikan keberadaan korban dari tindak pidana terorisme. Berdasarkan data per September 2024, terdapat sekitar 1.157 korban tindak pidana terorisme yang terdampak di masa lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 492 di antaranya masih belum teridentifikasi. Upaya untuk memberikan bantuan yang lebih efektif kepada para korban pun harus terus dioptimalkan. ANTARA