JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Puan Maharani, menyatakan bahwa jumlah komisi dalam DPR akan disesuaikan dengan tambahan kementerian dalam pemerintahan mendatang. Hal ini diungkapkan Puan saat memberikan keterangan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Puan menjelaskan bahwa DPR saat ini sedang melakukan kajian menyeluruh terkait kemungkinan penambahan jumlah komisi. Langkah ini diambil untuk mencocokkan dengan rencana penambahan kementerian yang beredar dalam isu seputar pemerintahan periode 2024 hingga 2049. Puan menekankan bahwa penambahan akan dilakukan setelah Presiden terpilih, Prabowo Subianto, mematangkan rencana terkait nomenklatur kementerian dalam pemerintahan yang akan datang. “Sudah ada kajian yang mendalam. Kami akan merampungkan rencana ini setelah presiden terpilih melakukan pematangan. Kami perlu mengetahui berapa banyak kementerian yang akan dibentuk serta kebutuhan masing-masing,” ungkapnya. Puan juga menegaskan bahwa proses penambahan komisi akan dilakukan melalui musyawarah serta mufakat, dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan. Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Muzani, mengungkapkan bahwa penambahan jumlah komisi di DPR akan berjalan seiring dengan penambahan nomenklatur kementerian dalam pemerintahan mendatang. Menurut Muzani, jika tetap mempertahankan sebelas komisi yang ada saat ini, beban kerja DPR dalam berkoordinasi dengan kementerian akan semakin berat. “Apabila jumlah kementerian bertambah, maka sangat mungkin komisi di DPR juga perlu ditambah. Dengan jumlah komisi yang tetap, akan ada tantangan yang lebih besar dalam hal kemitraan dengan instansi pemerintah. Oleh karena itu, ada pemikiran untuk melakukan penambahan,” ujarnya di lokasi yang sama. Mengenai kepastian jumlah komisi yang akan bertambah, Muzani menyatakan bahwa hal ini sangat bergantung pada lobi-lobi antarfraksi yang akan dilaksanakan setelah pelantikan DPR RI periode 2024–2049, yang dijadwalkan pada 1 Oktober. "Jumlah komisi yang akan ditambah akan tergantung pada hasil lobi antarfraksi yang berlangsung setelah pelantikan," tegasnya. Wacana penambahan kementerian dalam kabinet untuk periode 2024–2029 semakin mengemuka setelah disetujuinya revisi Undang-Undang tentang Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna DPR RI. Salah satu poin penting dari revisi ini adalah diizinkannya pembentukan kementerian baru sesuai kebutuhan presiden, tanpa dibatasi hanya pada 34 kementerian, seperti yang tercantum dalam undang-undang yang sebelumnya berlaku. ANTARA