**Borneonews - Pulau Tidung**, Petugas dari Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu berhasil memadamkan kebakaran yang melanda lahan seluas 1.000 meter persegi di Pulau Tidung. Kebakaran tersebut dilaporkan terjadi akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan, yang diperkirakan menjadi sumber awal api yang kemudian menyebar.
Kepala Seksi Operasional Gulkarmat Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, Gatot Sulaeman, menjelaskan bahwa area yang terbakar merupakan hutan alang-alang yang terletak di samping MTSN 26 Pulau Tidung, yang beralamat di Jalan Kampung Baru Pulau Tidung, Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan.
Kejadian ini diketahui pertama kali oleh seorang saksi yang melihat asap tebal muncul dari kawasan hutan alang-alang dan langsung menghubungi petugas Gulkarmat untuk melaporkan situasi darurat tersebut. Pukul 18.00 WIB, informasi mengenai kebakaran itu diterima oleh tim Gulkarmat yang segera meneruskan laporan tersebut dengan menyiapkan satu unit *germour* dan dua unit pompa.
Dalam usaha memadamkan api, enam personel Gulkarmat dikerahkan. Usaha mereka membuahkan hasil, dan api berhasil dipadamkan sekitar pukul 19.45 WIB.
Gatot Sulaeman juga menekankan pentingnya kewaspadaan dari masyarakat setempat untuk menghindari tindakan yang dapat menyebabkan kebakaran. Dia mengingatkan agar tidak membuang puntung rokok sembarangan, membakar sampah, atau melakukan aktivitas lain yang berpotensi menimbulkan kebakaran. Upaya pencegahan ini diharapkan dapat mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
ANTARA
Petugas Padamkan Kebakaran Lahan Seluas 1.000 Meter Persegi di Pulau Tidung
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Imam/Fairuz Tempati Peringkat Keempat AVC Suma Open 2026
Kemenperin Bidik Industri Animasi Perluas Penyerapan Tenaga Kerja
Wamenekraf Ajak Pelaku Ekraf Daerah Bidik Pasar Lebih Luas
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Komentar (0)
Memuat komentar…







