BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Rejang Lebong, di Provinsi Bengkulu, sedang melaksanakan pengawasan terhadap berbagai isu negatif yang berpotensi mengganggu tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Ketua Bawaslu Rejang Lebong, Ahmad Ali, dalam penjelasannya pada Kamis, menyatakan bahwa saat ini tahapan Pilkada serentak tahun 2024 telah memasuki periode kampanye, yang dimulai pada 25 September dan dijadwalkan berlangsung hingga 23 November mendatang. "Dalam tahapan kampanye ini, penting bagi kami untuk mengawasi isu-isu negatif yang mungkin muncul. Ini merupakan langkah antisipatif untuk mencegah terjadinya pelanggaran, penyebaran berita *hoaks*, ujaran kebencian, serta isu-isu berkaitan dengan SARA," ungkap Ahmad Ali. Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pengawasan isu negatif sangat penting untuk memastikan stabilitas keamanan dan mencegah perpecahan dalam masyarakat Rejang Lebong. Untuk melaksanakan pengawasan tersebut, Bawaslu Rejang Lebong telah membentuk kelompok kerja (pokja) khusus yang bertugas mengawasi penyebaran berita *hoaks*, ujaran kebencian, dan isu SARA di masyarakat serta melalui media sosial dan media massa. Pokja yang dibentuk bertugas untuk memantau kemungkinan munculnya isu-isu yang dibagikan melalui platform media sosial yang bisa menimbulkan konflik. Jika dalam pengawasan ditemukan adanya pelanggaran pemilu, maka kasus tersebut bisa diproses melalui Gakkumdu. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Rejang Lebong, Muhammad Al Abror, menambahkan bahwa pada Pilkada yang akan datang, terdapat tiga pasangan calon, di mana dua di antaranya adalah petahana. "Saat ini, Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong sedang dalam masa cuti, yang dijabat oleh pejabat sementara (Pjs). Kami berharap selama periode cuti ini, tidak ada gambar bupati dan wakil bupati yang dimanfaatkan dalam iklan banner atau ucapan-ucapan resmi dari pemerintah daerah," tegasnya. Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (P3S) Bawaslu Rejang Lebong, Merliyanto Agumay, mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tetap menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam politik praktis. "ASN harus bertindak netral, meskipun mereka memiliki hak pilih. Berbeda dengan TNI/Polri yang harus netral dan tidak memiliki hak pilih kecuali telah pensiun," jelas Merliyanto. Sebelumnya, menjelang Pilkada serentak 2024, Bawaslu Rejang Lebong telah membentuk tiga kelompok kerja (Pokja) yang akan mengawasi pelaksanaan pemilu. Ketiga pokja tersebut meliputi Pokja pengawasan isu-isu negatif yang mengandung SARA, Pokja pengawasan alat peraga kampanye (APK), serta Pokja netralitas bagi ASN, TNI/Polri. ANTARA