AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Seorang wanita yang terjerat kasus pencurian telah dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Negeri Ambon. Wanita tersebut didakwa telah mencuri emas seberat 53 gram dan uang tunai sebesar Rp30 juta. Dalam putusan hakim, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun, yang melebihi tuntutan awal dari pihak jaksa. Ketua Majelis Hakim, Wilson Shriver, mengungkapkan, "Mengatakan terdakwa Wa Ila secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP dan menghukum terdakwa selama empat tahun penjara dikurangi masa penahanan." Pernyataan ini disampaikan di Ambon pada hari Kamis. Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa sempat berjanji untuk mengembalikan barang-barang milik korban dalam waktu satu minggu. Namun, janji tersebut tidak ditunaikan. Tindakan terdakwa berakibat serius, hingga menyebabkan anak dari korban yang sedang menempuh pendidikan harus menghentikan studinya. Berdasarkan keterangan dari korban, Wa Isa, dan beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian, mereka merasa seolah-olah dihipnotis, sehingga tidak berdaya saat kejadian berlangsung. Kesadaran mereka baru kembali setelah terdakwa pergi meninggalkan lokasi toko. Majelis hakim menilai beberapa faktor yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa. Tindakan pencurian yang dilakukan jelas melanggar hukum. Di sisi lain, terdapat beberapa faktor meringankan, seperti fakta bahwa terdakwa tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya, menyesali perbuatannya, serta tanggung jawabnya sebagai ibu dari empat anak. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Ryan Lopulalan, telah meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan berupa dua setengah tahun penjara, mengingat situasi terdakwa. Tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa terjadi beberapa bulan lalu di kawasan Pasar Hitu, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah. Kejadian pencurian ini berlangsung pada hari Sabtu, tanggal 8 Juni 2024, sekitar pukul 10:00 WIT. Saat itu, terdakwa memasuki toko milik korban dengan tujuan awal untuk membeli dua baju anak-anak berusia lima tahun. Setelah melakukan transaksi, terdakwa membayar dengan uang Rp100 ribu namun tidak mengambil kembalian, dengan alasan bahwa ia ingin memanggil kakaknya. Namun, setelah keluar dari toko, korban menyadari bahwa tas berisi perhiasan emas dan uangnya telah hilang. Korban kemudian mengejar terdakwa menggunakan motor ojek hingga ke terminal Ongkoliong di Kota Ambon, di mana ia menemukan tas miliknya ada pada terdakwa. Selain itu, korban juga menanyakan kepada sopir angkot yang mengonfirmasi bahwa terdakwa sempat naik dari Hitu dan baru turun di terminal tersebut. Terpaksa, korban menahan terdakwa dan membawanya ke kantor polisi untuk melaporkan insiden tersebut sehingga proses hukum dapat dilanjutkan. Sebelum menutup persidangan, majelis hakim mengingatkan bahwa maksimal hukuman penjara untuk Pasal 362 KUHP adalah lima tahun, memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk berpikir melalui penasihat hukumnya, Victor Talla. ANTARA