**Borneonews - Serang, Banten**, Direktur Penerimaan Bukan Pajak di Kementerian Keuangan, Wawan Sunarjo, mengungkapkan bahwa potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bisa diperoleh dari pemanfaatan pasir laut diperkirakan mencapai angka yang signifikan, sekitar Rp2,5 triliun untuk setiap 50 juta meter kubik (*m3*). Namun, Wawan menekankan bahwa angka tersebut masih merupakan estimasi awal dan belum dapat dianggap pasti, karena saat ini pengimplementasian ekspor pasir laut masih dalam tahap kajian.
Wawan mengungkapkan ketidakpastian mengenai potensi PNBP tersebut dengan mengatakan, "Berapa sih sebetulnya (potensi PNBP-nya) ya? Kami pun tidak berani bicara." Penjelasan lebih lanjut dari Wawan menunjukkan bahwa angka tersebut diperoleh dari asumsi dan perhitungan kasar berdasarkan jumlah pasir laut yang diperkirakan dapat diekstraksi.
Jika hanya 27,5 juta *m3* pasir laut yang dimanfaatkan untuk keperluan domestik dengan Harga Pokok Penjualan (*HPP*) sebesar Rp93 ribu dan tarif pajak sebesar 30 persen, diperkirakan PNBP yang dapat dikumpulkan mencapai Rp767,25 miliar. Di sisi lain, jika 22,5 juta *m3* pasir laut diekspor dengan HPP sebesar Rp228 ribu dan tarif pajak sebesar 35 persen, maka PNBP yang dihasilkan dari ekspor tersebut bisa mencapai Rp1,79 triliun. Gabungan dari kedua sumber ini menjadikan total PNBP yang dapat diraih dari 50 juta *m3* pasir laut sekitar Rp2,56 triliun.
Menurut Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024 tentang perubahan harga patokan pasir laut, jumlah yang ditetapkan untuk ekspor adalah Rp186 ribu per kubik. Di bawah ketentuan ini, estimasi total potensi PNBP dari pemanfaatan pasir laut menjadi sekitar Rp2,23 miliar.
Saat ditanya tentang target penerimaan PNBP dari pasir laut untuk tahun depan, Wawan menjelaskan bahwa belum ada target yang ditetapkan. "Pasir laut itu baru ada PP (Peraturan Pemerintah)-nya, sehingga di 2025 belum ada targetnya," ujarnya.
Sebelumnya, ekspor pasir laut sempat dihentikan, namun kini kembali dibuka dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Selain peraturan yang masih baru, salah satu tantangan dalam ekspor pasir laut adalah pentingnya melakukan kajian mendalam terkait kandungan pasir yang akan diekspor.
Pemerintah hanya memperbolehkan ekspor pasir laut yang merupakan sedimen alami. Dalam konteks ini, Wawan mengimplikasikan perlunya penelitian yang teliti untuk memastikan bahwa produk yang diekspor adalah sedimen pasir yang tidak mengandung mineral berharga, langka, atau yang dilarang untuk diekspor. Ia menambahkan bahwa kemungkinan besar akan dibentuk tim khusus yang terdiri dari para ahli yang berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, serta Kemenkeu untuk melakukan kajian tersebut.
"Dari sini terlihat, tidak serta merta memiliki konsesi, lalu mengangkut pasir dan mengekspornyatidak begitu. Pasti akan ada tim untuk penilaian," tambahnya.
ANTARA
Potensi PNBP dari Ekspor Pasir Laut Capai Rp2,5 Triliun
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Karhutla di Belakang SMKN 3 Kuala Kapuas Merembet ke Bangunan Warga
Tokoh Lintas Agama Ingatkan Pentingnya Huma Betang dan Kerukunan di Kalteng
Kabinda Kalteng Ajak Tokoh Agama Edukasi Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Komentar (0)
Memuat komentar…







