**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menekankan pentingnya penguatan tata kelola internal pada partai politik (parpol) agar dapat terwujud partai politik yang lebih demokratis serta lebih mengedepankan kepentingan masyarakat.
Direktur Tata Negara dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kemenkumham, Baroto, mengungkapkan keyakinannya bahwa penguatan tata kelola internal adalah langkah penting untuk mengembalikan partai politik kepada tujuan dan identitas aslinya. Menurutnya, apabila partai politik dapat berfungsi dengan baik, hal ini akan mendukung upaya untuk menciptakan negara yang demokratis.
Baroto juga mencatat bahwa salah satu isu signifikan dalam tata kelola internal partai saat ini adalah adanya ketidaksesuaian tindakan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Di dalam dokumen tersebut, biasanya partai politik telah mengatur waktu untuk kongres serta musyawarah nasional (munas), termasuk mekanisme untuk pergantian kepengurusan.
Namun, ia menyoroti fenomena yang terjadi saat ini, di mana banyak partai yang tidak dikenal sebelumnya tiba-tiba mengajukan permohonan perubahan kepengurusan kepada Ditjen AHU Kemenkumham, tanpa melalui penyelenggaraan kongres atau munas, yang jelas merupakan pelanggaran prosedur.
Di samping masalah ketidaksesuaian ini, Baroto juga memaparkan beberapa tantangan lain dalam tata kelola internal partai politik. Tantangan tersebut diantaranya mencakup peran pemerintah dalam partai politik, status badan hukum partai dalam hal pelanggaran administrasi, mekanisme evaluasi kinerja partai politik, serta fenomena akuisisi yang marak terjadi.
Kemenkumham mencatat bahwa ada 76 partai politik yang ingin memiliki badan hukum. Dari jumlah tersebut, hanya 44 partai yang saat ini aktif, termasuk tiga partai baru: Partai Gelora, Partai Ummat, dan Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU). Selain itu, ada 18 partai yang ikut serta dalam pemilihan umum (pemilu).
Laporan juga menyebutkan bahwa sebanyak 21 partai telah melakukan perubahan nama, sedangkan 14 partai lainnya menjalani proses akuisisi.
Baroto menekankan bahwa berbagai isu yang mengganggu tata kelola internal partai ini mengakibatkan partai-partai politik baru cenderung lebih fokus pada penciptaan politikus daripada negarawan. "Situasi ini sangat kontras dibandingkan dengan partai-partai yang sudah lama beroperasi dan memiliki kedudukan yang lebih stabil hingga saat ini," ujarnya.
ANTARA
Penguatan Tata Kelola Internal Partai untuk Demokrasi yang Lebih Baik
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
OJK Kalteng Perkuat Inklusi Keuangan hingga Desa, Sasar Penyandang Disabilitas dan Pelajar
Monchengladbach Sudahi Rentetan Kekalahan dengan Bungkam Stuttgart
CBI Group Sudah Kirim 6.000 Liter BBM untuk Bantu Tangani Karhutla TNTP
Persib Bandung Alihkan Fokus ke Laga Hadapi Garudayaksa FC
CBI Group Kembali Bantu 2.000 Liter BBM untuk Karhutla TNTP
Mundari Minta Isenmulang FC Tak Pandang Sebelah Mata PSIM Yogyakarta
Komentar (0)
Memuat komentar…







