**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini tengah merancang regulasi mengenai audit energi khususnya di sektor bangunan gedung. Regulasi ini disiapkan sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi energi sekaligus mendukung konservasi sumber daya energi di Indonesia.
Direktur Konservasi Energi Kementerian ESDM, Hendra Iswahyudi, menjelaskan bahwa pemerintah terus berusaha untuk mendorong efisiensi energi dalam sektor yang berhubungan dengan bangunan. Melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023 terkait dengan konservasi energi, kewajiban bagi bangunan untuk melakukan audit energi akan diperluas.
Sebelumnya, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009, telah diatur mengenai kewajiban konservasi energi melalui manajemen energi. Namun, melalui revisi terkini, cakupan serta persyaratan untuk audit energi semakin luas. Salah satu perubahan utama yang dikenalkan adalah penurunan batas konsumsi energi tahunan. Yang mana, batas sebelumnya 6.000 setara ton minyak per tahun kini diturunkan menjadi 4.000 setara ton minyak per tahun.
Penurunan batas ini bertujuan untuk mendorong lebih banyak bangunan untuk melakukan efisiensi energi, sehingga target efisiensi energi dapat tercapai. Hendra menyampaikan bahwa dengan penurunan ini, akan terdapat lebih banyak objek bangunan yang diwajibkan untuk menjalani audit energi.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tujuan perluasan aturan audit energi ini adalah untuk mendorong lebih banyak bangunan melakukan langkah-langkah konkret dalam upaya efisiensi energi. Audit energi ini tidak hanya akan berlaku untuk bangunan komersial namun juga untuk gedung-gedung industri dan penyedia energi, seperti PT PLN dan PT Pertamina.
Hendra menambahkan bahwa dengan adanya sistem audit energi, pemilik bangunan akan mampu mengidentifikasi potensi penghematan energi yang dapat dilakukan, beserta rekomendasi untuk melakukan perbaikan pada sistem dan peralatan yang kurang efisien.
Kewajiban untuk melaksanakan audit energi ini direncanakan dilakukan setiap tiga tahun dan rekomendasi yang dihasilkan dalam audit tersebut harus diimplementasikan dengan baik.
Kementerian ESDM juga akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Hal ini untuk memastikan bahwa audit energi dapat dilakukan di semua bangunan pemerintah, baik yang berlokasi di pusat maupun daerah, sehingga memastikan kepatuhan terhadap peraturan baru mengenai konservasi energi.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2023, audit energi merupakan proses untuk mengevaluasi bagaimana energi dimanfaatkan, sekaligus mengidentifikasi peluang penghematan energi dan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efisiensi bagi para pengguna energi dengan tujuan utama konservasi energi.
Pelaksanaan audit energi akan dilakukan secara berkala oleh auditor energi, baik yang berasal dari internal maupun eksternal, yang telah memiliki sertifikat kompetensi yang diakui.
ANTARA
Kementerian ESDM Siapkan Regulasi Audit Energi untuk Bangunan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Wamen LH: Jaga Kelestarian Ekosistem Perairan Dimulai dari Daratan
Jet Tempur AS Cegat Pesawat umum Dekat Kediaman Trump di Florida
Komentar (0)
Memuat komentar…







