AMBON –
**Borneonews - Ambon**, Tim penjinak bom dari Detasemen Gegana Satuan Brimob Kepolisian Daerah Maluku telah mengamankan sebuah bahan peledak jenis mortir 60 komando. Bahan peledak ini ditemukan oleh warga setempat di lokasi proyek yang berada di Desa Batu Merah RT01/RW04, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Penemuan tersebut dilaporkan kepada personel Polsek Sirimau pada pagi hari. Menindaklanjuti laporan itu, sejumlah anggota polisi segera menuju ke lokasi dan memasang garis polisi untuk memastikan keselamatan di sekitar area penemuan. Kombes Pol Areis Aminnulla, Kepala Bidang Humas Polda Maluku, mengonfirmasi bahwa setelah kawasan tersebut diamankan, Polsek Sirimau berkoordinasi dengan Detasemen Gegana untuk penanganan lebih lanjut. Tim penjinak bom pun segera hadir di lokasi untuk melakukan sterilisasi di sekitar area penemuan. "Bahan peledak yang berhasil ditemukan adalah jenis mortir 60 komando. Saat ini, barang tersebut telah diamankan di markas Brimob Polda Maluku," ungkap Kombes Areis. Mortir ini pertama kali ditemukan pada Kamis, 16 September 2024, oleh Viktor Tuhumuri, seorang buruh berusia 21 tahun yang tinggal di Latuhalat. Viktor menemukan benda berbahaya ini saat alat berat ekskavator sedang melakukan penggalian tanah sekitar pukul 11.30 WIT. Pada awalnya, benda tersebut dianggap sebagai besi tua. Viktor sempat memberitahukan mandor proyek mengenai penemuan ini, tetapi tidak ada tindakan lanjutan yang diambil karena mereka tidak menyadari bahwa objek itu merupakan bom. Setelah mendapatkan informasi tentang benda tersebut, saksi yang melihatnya sempat berpikir untuk menyimpannya dan menjualnya kepada pengepul besi tua. Benda itu kemudian dipindahkan dan dibersihkan dari tanah yang menempel. Rencana awalnya adalah menjual mortir itu kepada pembeli besi tua yang rencananya akan datang pada pagi hari berikutnya, sekitar pukul 09.00 WIT. Namun, ketika mengetahui bahwa benda tersebut adalah bahan peledak, saksi tersebut segera melaporkannya kepada Aipda Muhajir, anggota Dokkes Polresta Ambon. Setelah mengecek benda itu, saksi menghubungi anggota piket Polresta Ambon dan Polsek Sirimau. Saat ini, mortir tersebut telah diserahkan kepada Satbrimob Polda Maluku dan direncanakan untuk dimusnahkan (disposal) agar tidak menimbulkan bahaya di masa mendatang. ANTARA