MEDAN –
**Borneonews - Medan**, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, telah menjatuhkan hukuman mati kepada Francesco Ray Lumban Gaol, seorang terdakwa yang terlibat sebagai kurir narkoba. Ia terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 28 kilogram serta 14.431 butir pil ekstasi, tindakan yang sangat merugikan masyarakat. Hakim Ketua, Lenny Megawaty Napitupulu, dalam sidang yang berlangsung pada hari Kamis, menyatakan, “Menjatuhkan hukuman kepada Francesco Ray Lumban Gaol (35) dengan pidana mati.” Francesco diketahui tinggal di Komplek Rivera, Blok B, Nomor 19, Desa Ujung Serdang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Dalam pertimbangannya, Hakim menegaskan bahwa perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan dakwaan primer yang diajukan. Di samping itu, hakim juga menguraikan bahwa tindakan terdakwa sangat merugikan karena tidak memberikan dukungan terhadap usaha pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Lebih lanjut, perilaku terdakwa menjadi ancaman serius bagi masyarakat, terutama generasi muda. Hakim Lenny menambahkan, “Sedangkan, keadaan meringankan perbuatan tidak ditemukan.” Hal ini menunjukkan bahwa tidak ada faktor yang dapat meringankan hukuman terdakwa. Setelah pembacaan putusan, Hakim Ketua memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk menentukan sikap, apakah ingin mengajukan banding atau menerima vonis tersebut secara daring. “Kepada terdakwa dan JPU diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap terhadap putusan tersebut,” ungkap Lenny. Vonis mati yang dijatuhkan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belawan, Rizki Fajar Bahari, yang sebelumnya juga menuntut terdakwa dengan hukuman yang sama. Peristiwa ini sendiri bermula pada hari Senin, 29 Januari, pukul 19.00 WIB, tepatnya di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Pada saat itu, petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi mengenai seseorang yang diduga memiliki, menyimpan, atau menguasai narkoba di area tersebut. Sebagai respon, petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura sebagai pembeli sabu-sabu. Mereka menghubungi individu yang diduga terlibat dalam penyediaan narkoba dan sepakat untuk melakukan transaksi di lokasi yang telah ditentukan. Sekitar pukul 16.00 WIB, terdakwa saat itu berada di sebuah warung kopi di Jalan Flamboyan dan menerima telepon dari Lundu Silitonga, seorang DPO, yang memberikan nomor handphone petugas beserta kode A822. Pada pukul 19.00 WIB, saat terdakwa berencana untuk menyerahkan paket sabu-sabu, petugas dengan cepat menangkapnya dan melakukan penggeledahan di rumah kontrakannya. “Hasil penggeledahan menunjukkan penemuan barang bukti berupa 28 kg sabu-sabu dan 14.431 butir pil ekstasi,” jelas JPU Rizki. Penangkapan ini menggarisbawahi usaha keras pihak berwenang dalam memerangi peredaran narkoba yang merusak kehidupan masyarakat. ANTARA