**Borneonews - Ambon**, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Maluku saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap calon wakil gubernur Maluku nomor urut tiga, Abdulah Vanath. Tindakan ini diambil setelah adanya laporan yang mengarah pada dugaan pencemaran nama baik.
Astuti Usman, yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Maluku, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil kedua belah pihak, yaitu pelapor dan terlapor, untuk memberikan keterangan klarifikasi pada hari ini. Ia menegaskan bahwa kedua pihak telah memberikan keterangan yang diperlukan.
Laporan tersebut masuk ke Bawaslu sebagai hasil dari proses yang dilakukan oleh tim hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, Murad Ismail - Michael Wattimena, yang dikenal dengan sebutan 2M. Dugaan pencemaran nama baik ini berhubungan dengan tindakan yang diklaim oleh calon wakil gubernur dari pasangan nomor urut tiga.
Setelah melalui kajian, Bawaslu menyatakan laporan ini memenuhi syarat formal maupun material sesuai dengan Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020. Peraturan tersebut mengatur tentang penanganan pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota.
Astuti juga mengungkapkan bahwa pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku telah melaksanakan rapat pleno untuk melakukan registrasi laporan tersebut. Rapat ini telah dilaksanakan pada hari Rabu lalu, dan prosedur yang ditetapkan telah dilalui dengan baik.
Selanjutnya, Bawaslu akan melakukan kajian mendalam terhadap hasil klarifikasi yang diberikan oleh kedua belah pihak. Namun, Astuti menegaskan bahwa saat ini belum dapat diputuskan apakah laporan tersebut benar-benar terkait dengan pencemaran nama baik atau dugaan pelanggaran hukum lainnya, karena masih dalam tahap analisis.
Ia juga menjelaskan perbedaan dalam prosedur penanganan pelanggaran antara Pemilih Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dalam Pemilu dan Pilihan presiden, proses penanganan pelanggaran berlangsung selama 14 hari kerja, sedangkan untuk Pilkada, waktu yang tersedia hanya lima hari kalender.
Sekarang merupakan hari pertama dari proses tersebut, dan masih ada empat hari ke depan untuk kami dalam melakukan kajian atas keterangan yang diberikan oleh pelapor dan terlapor, tutup Astuti.
ANTARA
Bawaslu Maluku Periksa Cawagub Abdulah Vanath Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gubernur Kalteng Tegaskan Komitmen Siapkan Fasilitas Kesehatan Warga Terdampak Kabut Asap
IAEA Siap Verifikasi Aktivitas Nuklir Iran, Dorong Solusi Diplomatik
Menjadi Peserta, Pegawai BPJS Kesehatan Ini Turut Rasakan Manfaat Program JKN
Marquez Kembali Pimpin Klasemen Setelah Menangi Sprint di Australia
BPJS Kesehatan Gandeng MUI Palangka Raya Perluas Edukasi JKN Lewat Tasbih JKN
Jendi Pangabean Ingatkan Junior Tak Cepat Puas Setelah Raih Emas
Komentar (0)
Memuat komentar…







