SURABAYA –
**Borneonews - Situbondo**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Situbondo mencatat telah mengeluarkan 12 surat imbauan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta dua pasangan calon bupati dan wakil bupati, dan juga pemerintah daerah selama proses pengawasan pencalonan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Proses pengawasan pencalonan ini dilakukan dengan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf, dalam konferensi pers yang diadakan di Situbondo, menjelaskan bahwa laporan hasil pengawasan terkait pencalonan tersebut mencakup 12 kali pelaporan. Laporan tersebut berasal dari periode 24 hingga 31 Agustus, di mana terdapat delapan laporan (Form-A), dua laporan dari 1 hingga 2 September, serta satu laporan masing-masing pada tanggal 6, 22, 23, dan 24 September. Lebih lanjut, Faridl menyampaikan bahwa Bawaslu juga memberikan beberapa saran secara lisan kepada KPU selama tahap pencalonan berlangsung. Salah satu saran tersebut berhubungan dengan tahapan pemeriksaan kesehatan para calon bupati dan wakil bupati. Bawaslu merekomendasikan agar jadwal untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati, khususnya untuk Karna Suswandi dan Nyai Khoirani, disampaikan dengan jelas kepada semua pasangan calon agar mendapatkan pelayanan yang setara dan adil. Pada tahap pengundian dan penetapan nomor urut, Bawaslu juga memberikan saran perbaikan kepada KPU terkait dengan kesalahan penulisan nama partai PDI-P serta kesalahan penomoran yang muncul dalam berita acara pleno penetapan nomor urut pasangan calon. Faridl menyatakan bahwa semua saran yang diberikan telah ditindaklanjuti oleh KPU dan perbaikan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menambahkan, sejauh ini, tidak ada pelanggaran yang ditangani selama proses pengawasan ini. Meskipun terdapat satu laporan dari pemilih, laporan tersebut tidak diregistrasi karena dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiel. Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Situbondo, Zekkiuddin, juga menyampaikan bahwa mereka telah menerima informasi mengenai penggunaan atribut dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) oleh sekelompok orang yang diduga merupakan pendukung salah satu pasangan calon. Komunikasi yang disampaikan seolah menunjukkan dukungan resmi dari PPP. Menanggapi informasi tersebut, Bawaslu memberikan imbauan kepada masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk tidak menggunakan atribut atau simbol partai dari pasangan lain demi menjaga integritas dan ketertiban dalam proses pencalonan. ANTARA