JAKARTA –
**Borneonews - Serang, Banten**, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Muchamad Arifin, menegaskan bahwa penerapan Pajak Pertambahan Nilai (*PPN*) pada Iuran Pengelolaan Lingkungan (*IPL*) hanya berlaku untuk layanan pengelolaan. Arifin menjelaskan bahwa saat ini, fokus pengenaan *PPN* adalah pada aspek jasa pengelolaan yang terkait langsung dengan pengumpulan dan pengolahan limbah. Hal ini bertujuan untuk memberikan kejelasan bagi para pelaku usaha dan masyarakat terkait ketentuan perpajakan yang berlaku. Pernyataan tersebut diharapkan dapat membantu para wajib pajak memahami lebih baik mengenai kewajiban pajak yang harus mereka penuhi, terutama dalam konteks jasa lingkungan yang semakin vital dalam pembangunan berkelanjutan. Kemenkeu terus berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan kepatuhan dalam sektor perpajakan. Melalui penjelasan ini, diharapkan akan terjadi sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam mengelola lingkungan, serta menyadari pentingnya kontribusi pajak terhadap pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang lebih baik. ANTARA