JAKARTA –
**Borneonews - Bogor**, Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia, David Yama, mengungkapkan bahwa peningkatan jumlah aduan terkait pelanggaran etika oleh penyelenggara pemilu menunjukkan tingginya kesadaran masyarakat akan pentingnya pengawasan dalam proses demokrasi. Dia memberikan contoh, pada tahun 2023, DKPP menerima sebanyak 325 aduan. Namun, di tahun 2024, hingga 25 September pada pukul 20.15 WIB, angka tersebut melonjak menjadi 514 aduan. Data ini mengindikasikan partisipasi masyarakat yang aktif dalam mengawasi jalannya pemilihan umum. Lebih lanjut, David menjelaskan bahwa setelah melakukan proses verifikasi baik secara administratif maupun materiil, dari 325 aduan yang masuk di tahun 2023, DKPP menetapkan sebanyak 145 perkara. Sementara itu, dari 514 aduan yang diterima pada tahun 2024, terdapat 226 perkara yang ditindaklanjuti. Dalam konteks tersebut, DKPP menyatakan komitmennya untuk terus melibatkan semua pihak dalam upaya menciptakan Pilkada 2024 yang etis, transparan, dan berkualitas. Menurut David, sinergi sangat diperlukan dalam menjalankan pemilihan ini untuk memastikan integritas serta keadilan dalam proses demokrasi. David juga menekankan pentingnya dukungan dari berbagai elemen, terutama media. Dia berharap media dapat membantu menyebarluaskan informasi dan edukasi mengenai kondisi demokrasi serta etika penyelenggara pemilu. Sebab, dengan adanya peran media yang aktif, masyarakat diharapkan semakin sadar akan pentingnya integritas dalam penyelenggaraan pemilu serta terdorong untuk melaporkan setiap pelanggaran yang terjadi. Ia menilai bahwa media memiliki posisi yang strategis dalam memberikan informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat. “Kami percaya, dengan kerjasama yang baik, kita bisa memperkuat kepercayaan publik terhadap proses pemilu dan memastikan bahwa suara setiap individu dihargai,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama, David juga menegaskan komitmen DKPP dalam menjaga kemandirian, integritas, serta kredibilitas penyelenggara pemilu melalui penegakan kode etik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Komitmen ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pelaksanaan pemilu yang lebih baik di Indonesia. ANTARA