JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang dikeluarkan oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) pada hari Jumat tetap stabil di angka Rp1.461.000 per gram. Informasi ini dapat dilihat melalui situs resmi Logam Mulia pagi ini. Selain harga jual, harga untuk jual kembali atau *buyback* emas batangan juga tidak mengalami perubahan, tetap berada di Rp1.301.000 per gram pada tanggal 27 September. Perlu dicatat, bahwa transaksi penjualan tersebut terikat pada pemotongan pajak, sesuai dengan regulasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.10/2017. Ketika melakukan penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi yang melebihi Rp10 juta, terdapat kewajiban untuk membayar PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP, sementara bagi yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen. Penghitungan PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi *buyback*. Berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tertera di laman Logam Mulia Antam pada hari ini: - Emas 0,5 gram: Rp780.500 - Emas 1 gram: Rp1.461.000 - Emas 2 gram: Rp2.862.000 - Emas 3 gram: Rp4.268.000 - Emas 5 gram: Rp7.080.000 - Emas 10 gram: Rp14.105.000 - Emas 25 gram: Rp35.137.000 - Emas 50 gram: Rp70.195.000 - Emas 100 gram: Rp140.312.000 - Emas 250 gram: Rp350.515.000 - Emas 500 gram: Rp700.820.000 - Emas 1.000 gram: Rp1.401.600.000 Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan pajak PPh 22 dengan tarif 0,45 persen untuk pemegang NPWP, dan 0,9 persen bagi yang tidak terdaftar. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong untuk tujuan pencatatan pajak. ANTARA