**Borneonews - Sampit**, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah memberikan persetujuan atas usulan pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) di Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah. Langkah ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam menangani serta memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
Ketua Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Kotawaringin Timur, Irawati, menyatakan bahwa kabar baik ini merupakan kemajuan signifikan dalam upaya penanganan narkoba di daerah. Setelah menerima informasi mengenai persetujuan tersebut, Irawati bersama dengan penjabat sekretaris daerah dan beberapa pejabat daerah lainnya segera berangkat ke Jakarta. Di sana, mereka bertemu langsung dengan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk secara resmi menerima surat dari MenPANRB dengan nomor B/1284/M.KT.01/2024, yang berisi tentang persetujuan pembentukan Badan Narkotika Nasional di tingkat kabupaten atau kota. Selain itu, pertemuan itu juga digunakan untuk berkoordinasi lebih lanjut dengan BNN mengenai proses pembentukan BNNK Kotawaringin Timur.
Irawati menjelaskan bahwa usulan pembentukan BNNK telah diajukan dua kali, yaitu pada 29 Juli 2024 dan 15 Agustus 2024. Langkah ini diambil untuk mendukung program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (*P4GN*) di Kotawaringin Timur. Pihaknya juga aktif mengajukan permohonan kepada BNN dan kementerian terkait demi membuka peluang bagi pembentukan BNNK, yang sebelumnya terhalang oleh kebijakan moratorium.
Lebih lanjut, pemerintah daerah juga menyatakan komitmennya dengan menghibahkan bangunan dan lahan untuk dijadikan kantor BNNK Kotawaringin Timur. Oleh karena itu, persetujuan yang diperoleh ini dianggap sebagai pencapaian luar biasa dan hasil yang manis dari perjuangan yang telah dilakukan selama ini.
Irawati menambahkan bahwa meskipun moratorium terhadap pembentukan BNNK masih berlaku, terdapat sembilan kabupaten yang memperoleh prioritas dari BNN untuk mendapatkan persetujuan dari MenPANRB, dan Kotawaringin Timur termasuk di antara kabupaten tersebut. Kesembilan kabupaten lainnya yang juga mendapat persetujuan tersebut adalah Morowali Utara, Sambas, Buru, Banyuwangi, Konawe, Kutai Timur, Pohuwato, dan Sidenreng Rappang.
Sebagai penutup, Irawati menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada semua pihak yang telah berkontribusi serta kepada masyarakat Kotawaringin Timur, karena terwujudnya pembentukan BNNK ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif masyarakat setempat.
ANTARA
Persetujuan Pembentukan BNNK Kotawaringin Timur Dorong Pemberantasan Narkoba
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Razia Narkoba, 32 Sopir Angkutan Batubara di Barito Timur Jalani Tes Urine
Komentar (0)
Memuat komentar…







