PALANGKARAYA –
**Borneonews - Sampit**, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kotawaringin Timur di Kalimantan Tengah berinovasi dengan melakukan layanan langsung ke sekolah-sekolah untuk merekam *kartu tanda penduduk elektronik* (KTP-el) bagi siswa yang telah berusia 17 tahun. Inisiatif ini menjadi penting menjelang pemilihan kepala daerah. Kepala Disdukcapil Kotawaringin Timur, Agus Tripurna Tangkasiang, menjelaskan bahwa upaya tersebut bertujuan untuk memastikan siswa yang memenuhi syarat mendapatkan KTP-el sebagai syarat untuk menggunakan hak pilih mereka. "Kami terus melaksanakan perekaman KTP-el khususnya untuk pelajar yang berusia 17 tahun dan belum melakukan perekaman," ungkapnya. Dalam pelaksanaannya, pada tanggal 24 dan 25 September, Disdukcapil telah melakukan perekaman di SMA Negeri 3 Sampit dan berhasil merekam data 16 pelajar. Setelah itu, tim melanjutkan kegiatan ke sekolah-sekolah lain di Kecamatan Mentaya Hilir Selatan. Jadwal perekaman telah disusun setelah berkoordinasi dengan kepala sekolah. "Beberapa waktu lalu, kami sudah memulai kegiatan jemput bola ini di dua sekolah. Namun, kami merencanakan untuk memperluas kegiatan ini ke lebih banyak sekolah ke depannya," tambah Agus. Selain mengunjungi sekolah-sekolah, Agus juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada 17 camat untuk berkoordinasi dengan para kepala desa dan lurah. Hal ini bertujuan untuk mengagendakan perekaman KTP-el bagi warga di masing-masing wilayah. "Kami berharap agar semua aparatur, baik di tingkat kecamatan maupun desa dan kelurahan, dapat memfasilitasi warga untuk melakukan perekaman KTP-el di Disdukcapil," tambahnya. Kegiatan ini direncanakan akan dipusatkan di kecamatan atau desa tertentu, agar warga dapat berkumpul untuk melakukan perekaman KTP-el sebelum pelaksanaan Pilkada. Agus juga menekankan pentingnya kegiatan ini untuk mendorong kesadaran masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Meskipun persentase warga yang belum memiliki KTP-el di Kotawaringin Timur cukup kecil, hanya 0,01 persen dari total 317.828 jiwa, Agus mengingatkan bahwa setiap orang yang telah memenuhi syarat perlu segera melakukan perekaman untuk mendapatkan *Nomor Induk Kependudukan* (NIK) yang tertera di KTP-el. "Kami meminta camat, lurah, dan kepala desa untuk terus mengingatkan masyarakat agar melengkapi administrasi kependudukan. Kebutuhan ini bukan hanya pada saat-saat pemilihan besar seperti Pilkada," tegasnya. Disdukcapil Kotim berkomitmen untuk menyukseskan Pilkada 2024 dengan mendorong masyarakat yang memenuhi syarat untuk melakukan perekaman KTP-el agar semua administrasi kependudukan dapat teratasi dengan baik. ANTARA