JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengambil langkah untuk mencegah tiga individu bepergian ke luar negeri sehubungan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kalimantan Timur. Pada tanggal 24 September 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang melarang AFI, DDWT, dan ROC, tiga warga negara Indonesia, untuk melakukan perjalanan internasional. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, saat ia dihubungi untuk memberikan konfirmasi terkait hal tersebut. Tessa menjelaskan bahwa larangan tersebut berlaku selama enam bulan dan diberlakukan karena keberadaan ketiga individu ini sangat penting dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung. KPK telah memulai pengusutan kasus ini pada tanggal 19 September 2024 dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. "Saat ini kami sedang melaksanakan proses penyidikan, namun kami belum dapat memberikan rincian mengenai inisial maupun jabatan para tersangka," imbuhnya. Sebelumnya, Ketua KPK Nawawi Pomolango juga mengonfirmasi bahwa pihaknya memulai penyidikan baru terkait dengan kasus dugaan korupsi di Kalimantan Timur. Menurutnya, penanganan kasus ini merupakan langkah baru yang tengah diupayakan oleh KPK. Berkaitan dengan hal ini, Nawawi menyatakan bahwa informasi lebih lanjut mengenai detail perkara belum dapat diungkapkan demi menjaga kelancaran penyidikan. "Yang dapat saya sampaikan saat ini adalah kasus ini sudah dalam proses penyidikan," jelasnya. Dari informasi yang terkumpul, diketahui bahwa penyidikan ini tidak berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya terjadi dalam proyek pengadaan jalan di wilayah Kalimantan Timur. KPK tetap berkomitmen untuk membersihkan praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat. ANTARA