JAKARTA –
**Borneonews - Kalimantan Timur**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menginformasikan mengenai penyidikan yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur, khususnya mengenai penerbitan izin usaha pertambangan (*IUP*). Penjelasan ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, saat memberikan konfirmasi di Jakarta. Asep mengonfirmasi bahwa penyelidikan tersebut memang berfokus pada isu penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah tersebut. Dugaan pelanggaran yang dimaksud terjadi pada masa pemerintahan Awang Faroek Ishak selaku Gubernur Kalimantan Timur, yang menjabat pada dua periode, yaitu 2008 hingga 2013 dan kemudian 2013 hingga 2018. Dalam proses penyidikan, KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kalimantan Timur dan berhasil menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan izin usaha pertambangan selama periode ketika Awang Faroek menjabat sebagai gubernur. Pada 19 September 2024, KPK secara resmi memulai penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut dan telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka. Namun, hingga saat ini, pihak KPK belum dapat mengungkapkan inisial atau jabatan dari ketiga tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung. Dalam upaya untuk mendukung proses penyidikan, KPK juga telah mengambil langkah untuk mencegah ketiga orang tersangka keluar dari wilayah negara. Pada 24 September 2024, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 yang mencakup larangan bepergian ke luar negeri bagi tiga orang warga negara Indonesia yang terlibat, yaitu AFI, DDWT, dan ROC. Menurut Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, larangan tersebut akan berlaku selama enam bulan ke depan. Langkah ini diambil mengingat keberadaan ketiga individu tersebut sangat penting dalam proses penyidikan yang sedang berjalan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur. ANTARA