BORNEONEWS, Kasongan - Satresnarkoba Polres Katingan kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan berbahaya atau narkoba.
Terbukti, pada Kamis, 19 September 2024 sekitar pukul 13.30 WIB, Satresnarkoba Polres Katingan mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkoba berinisial LH (27) dan FIB (25). Barang bukti yang disita yakni berat kotor 52,94 gram.
Kapolres Katingan AKBP Chandra Ismawanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Suherman, Jumat, 27 September 2024 menjelaskan, penangkapan terduga pelaku tindak pidana narkoba berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.
“Polres Katingan berkomitmen untuk selalu menindak lanjuti informasi dari masyarakat. Berkat informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Katingan bergerak cepat melakukan teknik penyelidikan, mengumpulkan bahan keterangan dan informasi guna tertangkapnya pelaku tindak pidana," kata Kasat Resnarkoba.
“Setelah dapat dipastikan bahwa target operasi diduga keras melakukan tindak pidana, selanjutnya dilakukan penindakan berupa penangkapan dan penggeledahan yang disaksikan oleh perangkat desa di lokasi penangkapan," katanya.
--page
Dari hasil penggeledahan itu, ditemukan narkotika jenis sabu–sabu dengan berat kotor 52,94 gram serta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Kapolres Katingan mengapresiasi kepada masyarakat yang berperan aktif dalam membantu Polri memberantas narkoba.
Dirinya berharap, masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menciptakan Kabupaten Katingan yang aman dan bebas narkoba. (ABDUL GOFUR/Y)









