**Borneonews - Jakarta**, Bank Indonesia (BI) mengumumkan penghentian publikasi *Jakarta Interbank Offered Rate* (JIBOR) yang akan efektif mulai 1 Januari 2026. Hal ini disampaikan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, yang menekankan bahwa langkah ini bertujuan memberikan kepastian bagi pelaku pasar dalam menggunakan acuan suku bunga rupiah yang lebih berlandaskan pada transaksi, yaitu *Indonesia Overnight Index Average* (IndONIA).
JIBOR merupakan rata-rata suku bunga yang dipakai sebagai indikasi pinjaman tanpa agunan, yang ditawarkan oleh bank-bank peserta kepada satu sama lain untuk meminjamkan uang dalam mata uang rupiah, dengan tenor yang di atas *overnight*. Dengan adanya pengumuman ini, akan menjadi acuan dalam melakukan penyesuaian terhadap penghitungan dan penggunaan *fallback* untuk kontrak-kontrak keuangan yang selama ini menggunakan JIBOR sebagai acuan.
*Fallback* sendiri adalah klausul yang mengatur tentang bagaimana kontrak akan menyesuaikan dalam situasi di mana ada perubahan pada aturan kesepakatan selama periode kontrak berlangsung. Klausul ini menjadi penting untuk memastikan adanya mekanisme lanjutan yang dapat mengakomodasi perubahan dari kesepakatan awal yang mungkin tidak lagi relevan.
Sejalan dengan perkembangan global terkait reformasi acuan suku bunga, berbagai otoritas, lembaga, dan asosiasi di seluruh dunia sedang berupaya untuk memperkuat acuan suku bunga. Hal ini ditandai dengan peralihan dari penggunaan *Interbank Offered Rate* (IBOR) yang sifatnya *quotation-based* menuju acuan suku bunga yang lebih kredibel, yang didasarkan pada transaksi aktual yang terjadi di pasar, yaitu *transaction-based*.
Dengan demikian, Bank Indonesia sebagai pengelola JIBOR telah menetapkan bahwa publikasi JIBOR akan dihentikan secara permanen untuk seluruh tenor yang ada, termasuk tenor 1 minggu, 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2026.
Mendukung rencana penghentian ini, NWGBR telah meluncurkan panduan transisi JIBOR. Panduan ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pelaku pasar dan seluruh pemangku kepentingan, guna memastikan kelancaran dalam proses transisi dari JIBOR ke acuan suku bunga baru. Dalam panduan tersebut, NWGBR merekomendasikan penggunaan alternatif acuan suku bunga berbasis transaksi seperti IndONIA.
NWGBR terdiri dari berbagai anggota, termasuk Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Asosiasi Pasar Uang dan Valuta Asing Indonesia (APUVINDO). Fungsi utama dari NWGBR adalah memberikan informasi kepada pelaku pasar mengenai agenda reformasi acuan suku bunga dan merekomendasikan referensi suku bunga yang relevan di pasar keuangan domestik.
ANTARA
Bank Indonesia Hentikan Publikasi JIBOR Mulai 2026, Fokus pada IndONIA
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
PDIP Dukung Revisi UU Peradilan Militer Pascaputusan MK
Pemerintah Luncurkan Program Pengawal Energi untuk 3.679 SPBU
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Komentar (0)
Memuat komentar…







