**Borneonews - Jakarta**, *National Working Group on Benchmark Reform* (NWGBR) yang terdiri dari Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Asosiasi Pelaku Pasar Uang dan Pasar Valas Indonesia (Apuvindo), baru saja menerbitkan sebuah panduan mengenai transisi pengakhiran *Jakarta Interbank Offered Rate* (JIBOR).
Panduan tersebut diterbitkan sebagai respons terhadap keputusan yang diambil oleh Bank Indonesia (BI) untuk menghentikan publikasi JIBOR yang akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026. JIBOR sendiri merupakan rata-rata suku bunga pinjaman tanpa agunan yang ditawarkan oleh bank kontributor kepada bank kontributor lainnya dalam mata uang rupiah, dengan tenor yang lebih dari *overnight*.
Kepala Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono, menjelaskan bahwa panduan ini mengandung informasi penting mengenai latar belakang pengakhiran JIBOR, *timeline* transisi, serta pedoman dan rekomendasi yang bisa menjadi acuan bagi para pelaku pasar. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa proses transisi dari JIBOR ke referensi suku bunga yang baru, yaitu IndONIA, dapat berlangsung dengan lancar dan dipahami oleh semua pemangku kepentingan.
NWGBR bertugas untuk memberikan informasi yang relevan kepada pelaku pasar terkait dengan agenda reformasi *benchmark* serta rekomendasi mengenai referensi suku bunga di pasar keuangan domestik. Dalam panduan ini, NWGBR merekomendasikan agar pelaku pasar yang terpapar JIBOR mengambil empat langkah utama untuk mengakomodasi transisi tersebut.
Langkah pertama adalah mengganti suku bunga referensi JIBOR dengan *Alternative Reference Rate* (ARR) seperti IndONIA dan *Compounded* IndONIA pada kontrak keuangan baru, dimulai secara bertahap sejak 1 Januari 2025. Penjelasan mengenai tahapan tersebut, menyebutkan bahwa untuk tenor *overnight* hingga 1 minggu dapat diterapkan mulai 1 Januari 2025, sedangkan tenor 1 bulan hingga 3 bulan dimulai pada 1 April 2025, dan untuk tenor 6 bulan hingga 12 bulan akan mulai berlaku pada 1 Juni 2025.
Langkah selanjutnya adalah membentuk atau melanjutkan tim transisi yang bertugas untuk memastikan kelancaran proses transisi JIBOR, serta mengikuti dengan seksama perkembangan reformasi *domestic benchmark* yang ada. Seluruh pihak diharapkan dapat memastikan bahwa kontrak *legacy* yang menggunakan JIBOR telah dilengkapi dengan *fallback clause* atau memiliki bahasa hukum yang tepat, serta dapat melakukan *re-papering* atau menambah *addendum* pada kontrak untuk menyetujui setiap perubahan yang mungkin diperlukan.
Salah satu aspek penting dalam komponen *fallback rate* yang bersumber dari JIBOR adalah penyesuaian *spread adjustment*. Metode ini diperlukan untuk menyesuaikan dan mengatasi perbedaan risiko yang teridentifikasi antara JIBOR dan ARR, yaitu IndONIA. Penghitungan *spread adjustment* tiap tenor akan menggunakan data dari lima tahun terakhir yang dihimpun hingga tanggal *trigger date* pada 27 September 2024. Selanjutnya, Bank Indonesia akan mempublikasikan nilai *spread adjustment* ini pada akhir Oktober 2024.
Informasi yang dicantumkan dalam panduan ini disusun berdasarkan hasil diskusi mendalam yang melibatkan anggota NWGBR dan pelaku pasar, dengan mengacu pada rekomendasi serta praktik terbaik dari perbankan internasional. Dalam panduan juga terdapat informasi mengenai konvensi terkait ARR, termasuk *fallback rate* dan *spread adjustment*, yang penting untuk dipertimbangkan oleh pelaku pasar saat menyusun kontrak keuangan baru ataupun *fallback* untuk kontrak-kontrak JIBOR yang jatuh tempo setelah penghentian publikasi JIBOR.
Klausul *fallback clause language* sendiri berfungsi untuk mengatur mekanisme yang akan diaktifkan seandainya ada perubahan dalam aturan kesepakatan selama masa kontrak berlangsung, sehingga perubahan tersebut bisa diakomodasi secara baik dalam kesepakatan yang ada.
ANTARA
Panduan Transisi Pengakhiran JIBOR Menuju IndONIA Diterbitkan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Veda Ega Sebut Tugasnya Belum Usai Setelah Berada di Pole Position
Sembilan Hari Risnayati Hilang, Pencarian Terkendala Kabut Asap Karhutla
Indonesia Lampaui Target Emas Asian Para Games 2026
Rian/Daniel ke Final Kudus Indonesia Masters Usai Menang Tiga Gim
Kemnaker Umumkan Syarat dan Cara Daftar Pelatihan Vokasi Korban PHK
Komentar (0)
Memuat komentar…







