**Borneonews - Mataram**, Dinas Sosial (Dinsos) Kota Mataram, yang terletak di Provinsi Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini menerima tambahan anggaran sebesar Rp100 juta untuk program santunan kematian melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.
Kepala Dinas Sosial Kota Mataram, Lalu Samsul Adnan, menyatakan bahwa dengan adanya tambahan dana tersebut, total anggaran untuk program santunan kematian pada tahun depan menjadi Rp600 juta. Program ini dirancang untuk memberikan dukungan kepada seluruh warga Kota Mataram yang meninggal dunia, tanpa memandang status sosial ekonomi maupun latar belakang agama, dengan nominal santunan sebesar Rp500.000 per peristiwa kematian.
Samsul Adnan juga menegaskan bahwa dari total anggaran Rp600 juta yang dialokasikan untuk program tersebut, sekitar Rp400 juta telah terealisasi. Ini berarti saat ini tersisa sekitar Rp200 juta yang diharapkan dapat mencukupi kebutuhan sampai akhir tahun ini.
Anggaran yang disiapkan untuk program santunan kematian pada tahun 2024 ini relatif lebih rendah dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, yang biasanya berkisar hingga Rp1 miliar. Kondisi ini bisa jadi mengindikasikan adanya peningkatan angka harapan hidup (AHH) di kalangan warga Kota Mataram. "Saya menduga AHH di Mataram saat ini adalah 67 tahun, meskipun kami belum memverifikasi data tersebut melalui Badan Pusat Statistik (BPS)," tambahnya.
Dinas Sosial berharap agar sisa anggaran yang ada dapat mencukupi kebutuhan sehingga layanan santunan kematian dapat berjalan seoptimal mungkin. "Semoga para warga Kota Mataram selalu dalam keadaan sehat dan panjang umur," ujarnya.
Untuk mengajukan santunan kematian, ahli waris diharuskan menyampaikan laporan disertai sejumlah syarat sebagai dokumen pendukung. Syarat tersebut meliputi akta kematian, Kartu Tanda Penduduk (KTP), serta Kartu Keluarga (KK) baik untuk almarhum maupun untuk ahli warisnya.
"Saat semua syarat telah lengkap, pengajuan santunan dapat diproses dan cair maksimal dalam waktu sembilan hari," ujarnya. Dengan prosedur tersebut, diharapkan ahli waris dapat memanfaatkan santunan kematian untuk keperluan acara *nyiwak* atau selamatan sembilan hari setelah meninggalnya anggota keluarga.
ANTARA
Dinas Sosial Mataram Dapat Tambahan Rp100 Juta untuk Santunan Kematian
Bagikan:

MATARAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Komentar (0)
Memuat komentar…







