**Borneonews - Jakarta**, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa keberadaan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) di Polri sangat penting untuk menangani berbagai isu yang dihadapi masyarakat. Tindakan perdagangan orang dan kekerasan seksual merupakan masalah serius yang telah mengancam keberlangsungan hidup serta keselamatan, terutama bagi perempuan dan anak-anak di Indonesia.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah, menekankan bahwa pembentukan kedua direktorat tersebut memberikan harapan baru dalam penanganan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Ia menjelaskan bahwa kedua jenis kejahatan ini menciptakan banyak korban, sehingga penanganan yang lebih baik sangat diperlukan.
Anis menambahkan bahwa pendirian direktorat khusus ini merupakan bentuk komitmen dari Kepolisian Republik Indonesia untuk meningkatkan perhatian terhadap tindak pidana yang bersifat khusus. Data menunjukkan, antara tahun 2021 hingga 2023, Komnas HAM menerima sebanyak 345 aduan kasus kekerasan seksual. Sedangkan, dari awal tahun 2023 hingga Februari 2024, tercatat 92 aduan terkait dengan TPPO telah diproses.
Namun, Komnas HAM juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS masih dihadapkan pada beberapa tantangan. Salah satu tantangan utama adalah adanya aparat penegak hukum yang cenderung memfasilitasi penyelesaian secara damai dan menghentikan proses penyidikan TPKS atas dasar keadilan restoratif. Anis menegaskan, sesuai dengan Pasal 23 UU TPKS, penyelesaian kasus TPKS tidak dapat dilakukan di luar proses peradilan, kecuali untuk pelaku yang masih anak-anak.
Lebih lanjut, Anis mengungkapkan bahwa korban dari TPPO dan TPKS didominasi oleh perempuan. Dalam hal ini, Komnas HAM mendorong agar pembentukan Direktorat PPA dan PPO juga disertai dengan peningkatan jumlah rekrutan polisi wanita (Polwan). Harapan ini disampaikan agar di masa mendatang, penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan TPKS dapat terlaksana dengan lebih efektif, dengan dukungan sumber daya manusia yang berkualitas serta anggaran yang memadai.
Sebelumnya, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah resmi menunjuk Brigjen Pol Desy Andriani sebagai Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO. Penunjukan ini diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2098-2101/IX/KEP./2024 tanggal 20 September 2024.
ANTARA
Pentingnya Direktorat PPA dan PPO Polri dalam Penanganan Kasus Perempuan dan Anak
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hari Santri Nasional Momentum Perkuat Komitmen Cetak Generasi Emas
Polda Kalteng Lakukan Penanaman Pohon di Bekas Lokasi Karhutla, Wujudkan Green Policing
Kebakaran di Sungai Andai Banjarmasin, Dua Rumah Terdampak
BPBD Kapuas Sampaikan Duka atas Meninggalnya Warga yang Kerap Bantu Padamkan Karhutla
Seorang Pria Meninggal Dunia Saat Salat Jum'at di Masjid Al Hidayah Banjarmasin
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Komentar (0)
Memuat komentar…







