JAKARTA –
**Borneonews - Kabupaten Bogor**, Wacana mengenai penyatuan Undang-Undang Kepemiluan di Indonesia kini tengah menjadi sorotan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI mengungkapkan bahwa integrasi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada berpotensi untuk meningkatkan kualitas demokrasi di tanah air. Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, menyatakan harapannya agar tidak ada lagi peraturan-peraturan terkait kepemiluan yang muncul secara mendadak di tengah tahapan pemilu, yang justru dapat memicu kegaduhan di masyarakat. Hal ini merujuk pada situasi terkini terkait dengan Undang-Undang Pilkada. Dalam pernyataannya di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Heddy mengingatkan bahwa regulasi yang stabil dan tidak berubah sangat diperlukan untuk mencapai kualitas demokrasi yang lebih baik, yang tidak hanya terukur dari keberhasilan penyelenggaraannya. "Kita perlu regulasi kepemiluan yang ajek, sehingga tidak mudah untuk diubah-ubah saat tahapan berlangsung," imbuhnya. Ia menjelaskan lebih lanjut, ketidakstabilan dalam regulasi hanya akan merugikan kualitas demokrasi itu sendiri. Pentingnya peningkatan kualitas demokrasi ini juga dikarenakan hasil laporan Indeks Demokrasi 2023 yang dirilis oleh *Economist Intelligence Unit*, di mana Indonesia berada di peringkat ke-56, mengalami penurunan dua posisi dibandingkan dengan laporan tahun 2022 yang menempatkan Indonesia di peringkat 54. Hal ini menunjukkan bahwa pelaksanaan pemilu di Indonesia masih jauh dari harapan semua pihak, termasuk para pemimpin bangsa. "Ini menandakan bahwa pemilu kita belum dilaksanakan secara optimal. Banyak kritik yang masih mengemuka terkait proses pelaksanaan, dan merupakan tanggung jawab kita bersama untuk melakukan perbaikan," tegas Heddy. Lebih jauh, Heddy menyampaikan perlunya perbaikan regulasi dengan mempertimbangkan banyaknya pelanggaran etik yang terjadi, terutama menjelang Pemilu 2024. Hingga tanggal 25 September, DKPP telah menerima 514 pengaduan terkait pelanggaran etik, dan sebanyak 314 kasus di antaranya telah disidangkan. Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, juga mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang Pemilu dibahas pada awal tahun 2025 oleh anggota DPR RI periode 2024–2029. Doli menekankan pentingnya merevisi undang-undang yang berkaitan dengan pemilu dengan jarak waktu yang cukup jauh dari agenda politik agar tidak menimbulkan kebingungan atau konflik saat penyelenggaraan. "Merevisi undang-undang yang terkait politik tidak seharusnya dilakukan menjelang agenda politik," ungkapnya pada kesempatan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta. ANTARA