**Borneonews - Jakarta**, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat berkomitmen untuk melaksanakan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jamsosnaker. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi kemiskinan ekstrem yang masih menjadi tantangan signifikan.
Anggota DJSN, Subiyanto, menjelaskan bahwa sebuah kelompok kerja (pokja) telah dibentuk, yang terdiri dari anggota DJSN, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, serta BPJS Ketenagakerjaan. Kelompok ini bertanggung jawab untuk merancang mekanisme dalam menyaring Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang berhak menerima bantuan PBI Jamsosnaker. Target awal yang ditetapkan adalah sebanyak 20 juta orang.
"Pertama-tama, kami telah membentuk pokja yang terdiri dari Kemnaker, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, saat Peraturan Pemerintah (PP) mengenai PBI Jamsosnaker diundangkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah siap, dan Kemnaker juga memiliki kriteria yang telah ditetapkan untuk memfilter 20 juta penerima. Mekanisme dan syarat-syaratnya sudah ada, semua pihak siap melaksanakan," ungkap Subiyanto saat konferensi pers di Jakarta.
Terkait dengan keabsahan data kepesertaan PBI Jamsosnaker yang sebelumnya dipertanyakan, Subiyanto menegaskan bahwa DTKS, sebagai sumber data untuk skema ini, memiliki tingkat akuntabilitas yang tidak diragukan. Ia merujuk pada skema PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telah lebih dahulu berjalan dan juga menggunakan data dari sumber yang sama.
Lebih lanjut, Subiyanto menjelaskan bahwa DTKS merupakan produk dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Proses pengusulan peserta baru ke dalam sistem data telah mengikuti peraturan yang ada.
Sejalan dengan itu, ia menekankan tidak adanya alasan untuk menunda proses pengesahan undang-undang yang berhubungan, khususnya Peraturan Pemerintah yang akan memberikan pedoman teknis untuk penyaluran PBI Jamsosnaker. Realisasi dari skema ini diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja miskin dan kelompok yang kurang mampu.
Hasil penelitian dari DJSN menunjukkan bahwa melibatkan kelompok pekerja tersebut dalam skema PBI Jamsosnaker dapat mencegah keluarga mereka dari terjerumus kembali ke dalam kemiskinan ekstrem, terutama ketika terjadi kecelakaan kerja atau pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Apabila seorang pekerja miskin dan tidak mampu mengalami kecelakaan kerja atau di-PHK tanpa terdaftar dalam PBI JKN maupun Jamsosnaker, keluarganya tidak akan menerima santunan. Anak-anak mereka juga tidak mendapatkan beasiswa, sehingga mereka kembali terjebak dalam kemiskinan ekstrem akibat hilangnya sumber penghasilan," jelasnya.
Dengan demikian, Subiyanto menekankan pentingnya percepatan pelaksanaan skema PBI Jamsosnaker sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk menanggulangi kemiskinan ekstrem di Indonesia.
ANTARA
DJSN Siap Realisasikan PBI Jamsosnaker untuk Atasi Kemiskinan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Menteri Nilai 68 Ribu UMKM Pemasok MBG Masih Sedikit
Perasaan Carrick Campur Aduk Usai MU Dibungkam Bournemouth
2 Gol Kylian Mbappe Menangkan Real Madrid 2-1 atas Barcelona
AC Milan Lanjutkan Catatan Tanpa Kalah Usai Menang 2-0 atas Udinese
573 Personel Dikerahkan Dalam Operasi Patuh Telabang 2026
Hujan Deras Guyur Sejumlah Lokasi di Taman Nasional Tanjung Puting
Komentar (0)
Memuat komentar…







