**Borneonews - Kendari**, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Muna Barat (Mubar), yang terletak di Sulawesi Tenggara, baru-baru ini meluncurkan program bernama *Sapa Kampung*. Inisiatif ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan izin usaha, khususnya dalam penerbitan nomor induk berusaha (NIB).
Menurut Kepala Bidang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Dinas PMPTSP Mubar, Amiruddin, program ini dirancang untuk meringankan beban pelaku usaha di desa-desa, terutama yang berada di daerah terpencil. Melalui program ini, diharapkan proses perizinan dapat dipercepat dan dipermudah, sehingga masyarakat dapat dengan lebih mudah memulai atau mengembangkan usaha mereka.
Amiruddin menjelaskan bahwa implementasi program *Sapa Kampung* diawali di Desa Barakkah, Kecamatan Tiworo Selatan. Di sana, kegiatan ini mendapatkan sambutan yang sangat positif dari masyarakat setempat. Ia mengungkapkan rasa syukur dan bangga atas antusiasme warga yang terlihat dalam kegiatan tersebut. Sebanyak 37 pelaku usaha turut hadir dalam acara yang berlangsung di Balai Desa Barakkah, dan semua peserta berhasil mendapatkan layanan yang mereka butuhkan.
Meski demikian, Amiruddin mengakui bahwa masih ada beberapa tantangan yang perlu diatasi, salah satunya adalah ketersediaan jaringan internet yang terkadang kurang memadai di lokasi tersebut. Ia berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan di masa depan agar lebih banyak pelaku usaha dapat memiliki NIB yang mereka perlukan untuk beroperasi secara legal.
Dengan semangat yang tinggi, Amiruddin berharap program *Sapa Kampung* dapat berlanjut tanpa hambatan, sehingga semua pelaku usaha di Muna Barat dapat dengan mudah menjalankan usaha mereka. Upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.
ANTARA
Program Sapa Kampung Permudah Izin Usaha di Muna Barat
Bagikan:

KENDARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
OJK Gencar Edukasi Keuangan di Kalangan Pemuda Cegah Rekening Dormant
Komentar (0)
Memuat komentar…







