**Borneonews - Bantul** Lingkungan tempat ibadah dan fasilitas kesehatan dilarang untuk dipasang alat peraga kampanye (APK) dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2024. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bantul, Muhammad Rifqi Nugroho, mengungkapkan beberapa area yang menjadi larangan bagi tim kampanye untuk memasang APK. Tempat-tempat tersebut meliputi lingkungan sekitar tempat ibadah dan fasilitas pelayanan kesehatan. Selain itu, kawasan pendidikan seperti sekolah juga termasuk dalam daftar lokasi yang dilarang untuk pemasangan alat peraga kampanye.
Rifqi juga menjelaskan bahwa wilayah tertentu di Bantul, seperti jalan protokol Jalan Sudirman dari simpang empat Gose sampai simpang empat Klodran, serta Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo dari simpang lima Bejen hingga simpang tiga RS Panembahan Senopati, termasuk dalam area larangan. Lingkungan pasar rakyat, termasuk Pasar Seni Gabusan dan pasar desa, juga tidak diperbolehkan untuk dipasang APK.
Ketentuan mengenai pemasangan APK ini telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Bantul Nomor 46 Tahun 2024 yang mengatur tata cara pemasangan alat peraga kampanye oleh tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Bawaslu Bantul mengimbau kepada semua tim kampanye agar mematuhi peraturan yang ada serta senantiasa memperhatikan estetika. Selain itu, penting bagi tim kampanye untuk memastikan bahwa alat peraga dipasang dengan menggunakan tiang mandiri yang kuat dan kokoh.
Saat ini, Bawaslu Bantul telah melakukan pendataan terhadap semua alat peraga kampanye yang telah dipasang di seluruh wilayah kecamatan. Pengawas akan melakukan komunikasi dengan tim kampanye agar pemasangan APK sesuai dengan regulasi yang ditetapkan dalam Perbup tersebut.
Tahapan kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah ini dimulai dari tanggal 25 September dan akan berlangsung hingga 23 November. Sesuai dengan ketentuan dalam PKPU 13 Tahun 2024, metode kampanye yang dapat dilakukan antara lain pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga.
ANTARA
Bawaslu Bantul Larang Pemasangan APK di Tempat Ibadah dan Kesehatan
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Fredy Setiawan Raih Perak Para Bulu Tangkis, Akui Kurang Puas
Kholidin/Noviera Melaju ke Final para Panahan Asian Para Games 2026
Gempa Tibet Tewaskan 16 Orang, 54 Lainnya Terluka
DPRD Kotim Dorong Anggaran Rp3,3 M untuk Laboratorium Lingkungan demi Optimalkan PAD
Leli/Osrita Raih Perunggu para Tenis Meja Ganda Putri WD10
Komentar (0)
Memuat komentar…







