BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Seruyan bersama masyarakat setempat berhasil mengamankan seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di sekitar Jalan Samudin, Kuala Pembuang, Kamis, 26 September 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Pengamanan ini dilakukan setelah Satpol PP menerima laporan dari warga mengenai perilaku ODGJ yang dinilai membahayakan.
Kasat Pol PP Kabupaten Seruyan, Agus Supriadi, menjelaskan bahwa ODGJ tersebut diamankan karena membawa senjata tajam dan sebotol minyak tanah.
“Saat diamankan, anggota kami berhasil menyita satu buah senjata tajam dan sebotol minyak tanah yang dibawa oleh ODGJ ini,” ungkap Agus, Jumat, 27 September 2024
Ia menambahkan bahwa barang-barang tersebut langsung diamankan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi situasi yang lebih berbahaya di lingkungan sekitar.
--page
Setelah diamankan, ODGJ tersebut langsung dibawa ke Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Seruyan untuk penanganan lebih lanjut.
“Berdasarkan keterangan warga, ODGJ ini kerap menimbulkan kekhawatiran di masyarakat. Satpol PP merespon laporan tersebut dengan cepat guna menjaga ketertiban umum serta memastikan keselamatan warga sekitar,” ujar Agus.
Satpol PP Kabupaten Seruyan akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk menangani kasus-kasus serupa, terutama yang melibatkan ODGJ yang memerlukan perhatian dan penanganan khusus.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan ke pihak berwenang jika menemukan orang dengan gangguan jiwa yang berpotensi membahayakan keamanan lingkungan.
Dengan demikian, Satpol PP bersama instansi terkait dapat segera melakukan tindakan yang tepat untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. (FAHRUL/Y)









