PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Publikasi ilmiah merupakan salah satu hal penting dari hasil penelitian yang dilakukan di perguruan tinggi. Hal ini sesuai dengan Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 18 tahun 2022 tentang Wajib Serah dan Wajib Simpan Data Primer dan Keluaran Hasil Riset, yang menyatakan bahwa hasil riset dapat berupa publikasi ilmiah yang dapat diakses oleh publik secara terbuka.

Dalam rangka memenuhi standar kompetensi dan Hasil Kerja Minimal atau HKM bagi peneliti, dosen, dan mahasiswa, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Sumatera Utara mengadakan Bimbingan Teknis Penulisan Artikel Ilmiah untuk Publikasi pada Jurnal Internasional/Scopus tahun 2024 yang dihadiri oleh perwakilan Perguruan Tingi di Sumatera Utara.

"Kegiatan ini merupakan bagian dari North Sumatera Research Forum 2024 yang akan diselenggarakan pada Kamis, 26 September 2024," kata Ketua Program Studi S2 dan S3 Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Sekolah Pascasarjana, Universitas Sumatera Utara atau USU, Prof Rahmawaty yang hadir sebagai salah seorang narasumber kegiatan tersebut pada Jumat, 27 September 2024.

Acara ini dihadiri oleh narasumber dari USU, yaitu Prof Iskandar Muda Damanik dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis, dan Prof Rahmawaty dari Program Studi S2 dan S3 Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan, Sekolah Pascasarjana. Sementara bertindak sebagai Moderator ialah Dr Jonni Sitorus yang memandu 150 lebih peserta yang terdiri dari mahasiswa, dosen, hingga peneliti.

Para narasumber memberikan materi mengenai teknik penulisan artikel ilmiah yang sesuai dengan standar jurnal internasional bereputasi.

--page

"Materi ini diharapkan dapat membantu peserta dalam mempublikasikan hasil penelitian mereka di jurnal-jurnal terindeks Scopus," kata Prof Rahmawaty lagi.

Sementara itu, Kepala Bidang RIset dan Inovasi, Bapelitbang Sumut, Tapi Sari Rumonda Bulan Siregar menuturkan bahwa kegiatan ini juga mendukung pelaksanaan Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Peneliti.

Pada BAB V peraturan tersebut, dinyatakan bahwa PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Peneliti harus memenuhi standar kompetensi dan Hasil Kerja Minimal atau HKM sesuai dengan jenjang jabatan.

"Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat tercipta sinergi yang lebih baik antara peneliti, dosen, dan mahasiswa dalam menghasilkan karya ilmiah yang berkualitas dan bermanfaat bagi masyarakat luas," tuturnya. (TESTI PRISCILLA/Y)