MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Mataram di Nusa Tenggara Barat telah menerima dan mengakomodasi sebanyak 18 sanggahan dari pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) di tengah total 112 sanggahan yang diajukan mengenai hasil seleksi administrasi. Kepala BKPSDM Kota Mataram, Taufik Priyono, mengungkapkan bahwa setelah proses verifikasi dilakukan, sebanyak 94 sanggahan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dan ditolak. Taufik menjelaskan bahwa setelah menerima dan memproses sanggahan, BKPSDM segera mengumumkan rekapitulasi hasil seleksi administrasi. Tahapan ini merupakan bagian dari proses publikasi yang penting dalam rekrutmen CPNS untuk tahun 2024. Ia menambahkan bahwa setelah laporan sanggahan diterima, pihaknya akan menunggu pertemuan lanjutan untuk menentukan lokasi pelaksanaan tes CPNS yang akan datang. Dengan diterimanya 18 sanggahan tersebut, total pelamar CPNS yang diperbolehkan untuk melanjutkan ke tahap selanjutnya menjadi 1.926 orang. Taufik menjelaskan bahwa jumlah pendaftar CPNS untuk 93 formasi di Mataram meliputi 13 posisi untuk tenaga kesehatan dan 80 untuk tenaga teknis, yang keseluruhannya mencapai 2.152 pelamar. Namun, setelah melalui verifikasi, 244 pelamar dinyatakan tidak lulus atau tidak memenuhi syarat administrasi. Dengan diterimanya 18 sanggahan, total pelamar yang memenuhi syarat administrasi berjumlah 1.926 orang, sedangkan 226 pelamar dinyatakan langsung gugur atau tidak memenuhi syarat. Dalam proses ini, beberapa pelamar mengajukan sanggahan dengan alasan yang bervariasi. Di antara berbagai alasan tersebut, yang paling menonjol adalah ketidakcocokan dalam kualifikasi pendidikan. Taufik menyoroti bahwa sesuai penjelasan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), program studi S-1 yang diakui untuk jurusan hukum adalah jurusan ilmu hukum. Namun, terdapat banyak pelamar yang memiliki kualifikasi dari jurusan lain seperti hukum Islam, hukum perdata, hukum pidana, dan tata negara. Akan tetapi, semua program studi hukum tersebut akhirnya diterima dan dinyatakan memenuhi syarat. Taufik juga menyampaikan adanya beberapa kasus di mana pelamar menggunakan meterai bekas dengan dugaan e-meterai palsu. Dalam hal ini, BKPSDM melakukan pemeriksaan melalui aplikasi pembelian e-meterai di server PERURI dan mengirimkan berkas-berkas terkait ke BKN untuk memverifikasi keaslian e-meterai yang digunakan. Hasil pemeriksaan BKN menunjukkan bahwa e-meterai tersebut adalah asli, menunjukkan bahwa alat deteksi yang digunakan oleh BKPSDM belum mampu mendeteksi e-meterai tersebut dengan akurat. Terkait dengan sanggahan dari pelamar yang keliru dalam mengajukan lamaran, terutama yang salah menuliskan alamat formasi yang dilamar, Taufik menjelaskan bahwa surat lamaran yang ditujukan ke Pemerintah Provinsi NTB dan kabupaten/kota lainnya tidak dapat diproses. "Kami tidak dapat mengakomodasi sanggahan tersebut karena alasan alamat yang salah," tuturnya. ANTARA