​​BORNEONEWS, Palangka Raya – Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (DPD KAI) Kalimantan Tengah minta proses hukum kasus dugaan penganiayaan dua pembantu rumah tangga (PRT) di Barito Utara diteruskan. Jika dihentikan tanpa proses, maka akan menjadi preseden buruk penegakan hukum di Kalimantan Tengah.

Ketua DPD KAI Kalteng Wikarya F Dirun mengatakan, sistem restorasi keadilan atau restorative justice masih berupa wacana yang digodok dalam rancangan KUHAP. Tidaklah tepat penegak hukum, dalam kasus Christina Sihombing, yang diduga menganiaya DV, 13 dan HB 23, menggunakan sistem itu.

“Restorasi Keadilan itu masih digodok dalam rancangan KUHAP baru. Perdamaian itu sebagai pertimbangan untuk meringankan hukuman bukan untuk menghapus perbuatan pidana dalam kasus delik biasa,” kata Wikarya F Dirun di Palangka Raya, Kamis (11/8/2016)

Wikar menambahkan, di negara maju seperti Belanda, falsafah restorasi dalam hukum diberlakukan untuk pidana ringan berupa pelanggaran, bukan kejahatan. Sementara penganiayaan terhadap anak dan pembantu rumah tangga merupakan suatu tindakan kejahatan.

Hal itu jelasnya dapat dilihat dari delik di dalam pasal 76C, UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan di Pasal 44 UU  24/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. “Wajib hukumnya polisi memproses kasus itu dan membawanya sampai ke ranah peradilan,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, pria yang sudah 20 tahun lebih berprofesi sebagai advokat ini menjelaskan, sesuai hukum acara, hak untuk mengeyampingkan suatu perkara pidana hanya ada di tangan jaksa agung. Artinya, polisi tidak memiliki kewenangan berdasarkan sistem hukum di Indonesia untuk mengabaikan suatu perbuatan pidana.

Kemudian, jika memang penyelesaian di luar persidangan tetap di kedepankan pihak kepolisian, Wikar berharap berlaku konsisten. Tidak memandang siapa pelakunya, tidak mengabaikan rasa keadilan korban dan pelaku juga masyarakat.

“Kita ingat kasus nenek yang mencuri dua buah kakao, atau yang mencuri kayu bakar, atau yang mencuri piring majikannya, atau kasus Alfian yang menemukan iphone milik istri lurah, kenapa tidak menggunakan sistem restorative justice dalam kasus seperti itu?” tanya dia.

Sebelumnya ramai diberitakan, dua pembantu rumah tangga dengan wajah lebam melarikan diri dari rumah majikannya di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara. Mereka mengaku dianiaya majikannya Christina Sihombing, pemilik Klinik Bersalin Christina. Anehnya, dua kali PRT itu melarikan diri dan diantar ke Polsek Teweh Tengah oleh warga, mereka dikembalikan lagi ke rumah majikannya.

Saat kasus ini mencuat, Christina yang diduga sebagai pelaku penganiayaan langsung menggelar jumpa pers dengan menggunakan fasilitas negara yakni Bidang Humas Polda Kalteng. Di sana dia mengakui perbuatannya dengan alasan dua PRT itu melakukan tindak asusila terhadap dua anaknya yang masih balita. (RONI SAHALA/m)