SAMARINDA –
**Borneonews - Penajam Paser Utara**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menekankan pentingnya legalitas dalam pelaksanaan kampanye pemilihan kepala daerah. Setiap pasangan calon diingatkan untuk memastikan bahwa kegiatan kampanye mereka sudah mendapatkan *Surat Tanda Terima Pemberitahuan* (STTP) dari pihak kepolisian. Anggota Bawaslu, Edwin Irawan, menyatakan bahwa institusinya berkomitmen untuk melakukan pengawasan penuh terhadap kegiatan kampanye, termasuk memeriksa keberadaan STTP yang seharusnya diserahkan kepada Bawaslu. Menurutnya, pengawasan ini akan dilakukan hingga tingkat bawah untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Kampanye pemilu kali ini dimulai sejak 25 September dan dijadwalkan berakhir pada 23 November 2024. Edwin menegaskan bahwa jika terdapat kegiatan kampanye yang tidak disertai STTP, atau jika tidak mematuhi peraturan yang ada, Bawaslu bersama kepolisian berhak untuk menghentikan dan membubarkan acara tersebut. “Keberadaan STTP menjadi pedoman bagi Bawaslu. Apabila semua ketentuan yang ada sudah dipenuhi, maka kampanye dapat dilanjutkan. Namun, jika aturan tidak diikuti, itu akan menjadi temuan bagi kami,” ungkapnya. Bawaslu akan mengkategorikan setiap pelanggaran yang terjadi dalam kampanye yang tidak melalui proses pemberitahuan yang benar. Edwin juga menyampaikan bahwa fokus pengawasan tidak hanya pada STTP, tetapi juga pada materi serta bahan kampanye yang digunakan oleh pasangan calon. Dia menegaskan bahwa materi kampanye harus bebas dari unsur SARA, kebencian, berita bohong (*hoaks*), dan praktik politik uang. Dalam rangka menjaga integritas pemilu, Bawaslu mengharapkan komitmen dari seluruh anggota panitia pengawas pemilu yang ada di tingkat kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan untuk tegas dalam menegakkan peraturan yang ditetapkan. Edwin mengajak semua elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawasi pelaksanaan pemilihan ini. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2024 di Kabupaten Penajam Paser Utara dapat terlaksana dengan aman dan damai. ANTARA