**Borneonews - Gunung Mas, Kalimantan Tengah**, Pemerintah Kabupaten Gunung Mas di Kalimantan Tengah menunjukkan komitmennya untuk memperkuat layanan keterbukaan publik yang berkaitan dengan pelaksanaan pemerintahan daerah. Salah satu langkah strategis yang diambil adalah meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Penjabat Bupati Gunung Mas, Herson B Aden, menyatakan bahwa saat ini pemerintah kabupaten sedang melaksanakan pendataan terkait kebutuhan sarana dan prasarana serta menyusun program dan anggaran. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas layanan yang dapat mendukung keterbukaan informasi publik.
Setelah proses pendataan selesai, Pemkab Gunung Mas berencana untuk mengalokasikan anggaran yang khusus ditujukan untuk pengelolaan PPID. Selain itu, akan ada upaya peningkatan sumber daya manusia melalui program bimbingan teknis yang dirancang khusus.
Herson juga menambahkan bahwa untuk memperkuat sarana dan prasarana operasional PPID, akan diadakan sosialisasi berkala untuk masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN). Peningkatan pemanfaatan media informasi yang sudah ada juga menjadi prioritas, termasuk rencana pemasangan videotron di enam lokasi strategis di Kuala Kurun.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa Pemkab Gumas telah berupaya untuk memaksimalkan peran PPID demi terwujudnya keterbukaan informasi publik. Sarana dan prasarana untuk pelayanan publik di PPID utama sudah disediakan, mencakup ruang layanan yang berfungsi sebagai meja layanan informasi publik yang terletak di kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Diskominfosantik) Gunung Mas.
Ruang layanan tersebut dilengkapi dengan fasilitas yang memadai, termasuk satu unit komputer yang terhubung dengan internet, meja, kursi, serta berbagai formulir untuk permintaan informasi. Selain itu, terdapat juga pemberitahuan tertulis, register permintaan informasi, alur permohonan informasi, dan maklumat pelayanan yang dapat digunakan oleh masyarakat.
Penerapan *e-Government* berbasis teknologi informasi juga menjadi salah satu fokus dalam menciptakan keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang baik. Ini termasuk pengembangan website resmi Pemkab Gunung Mas, Multi Media Center (MMC) Gunung Mas, serta keterlibatan perangkat daerah, kecamatan, dan rumah sakit daerah di media sosial.
Di bidang pelayanan publik dan untuk mendukung transparansi akuntabilitas, Pemkab Gunung Mas telah mengembangkan berbagai aplikasi. Beberapa di antaranya termasuk Sistem Informasi Pemantauan Pajak Bumi dan Bangunan (SIMPANPBB), Aplikasi Perpajakan Daerah, dan Aplikasi Izin Penelitian Online (AIPON).
Tidak hanya itu, terdapat juga Sistem Informasi Perizinan Terpadu (SIPET), Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), serta Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional melalui Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR) yang semuanya dapat diakses oleh publik.
Sebagai tambahan, sarana prasarana yang disediakan oleh Pemkab Gunung Mas untuk pelayanan publik mencakup Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Hamauh FM dan Mall Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Pasar Baru Kuala Kurun, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi dan layanan publik yang mereka butuhkan.
ANTARA
Pemkab Gunung Mas Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
Bagikan:

PALANGKARAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Komentar (0)
Memuat komentar…







