JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini masih melakukan pendalaman mengenai mekanisme pembatasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Tujuan dari langkah ini adalah agar distribusi BBM subsidi lebih tepat sasaran. Awalnya, kebijakan ini direncanakan untuk diterapkan mulai 1 Oktober mendatang. Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji dengan cermat bagaimana pembatasan ini akan dilaksanakan. Menurutnya, pemerintah berupaya memastikan bahwa BBM subsidi hanya diterima oleh pihak-pihak yang berhak, sesuai dengan kebutuhan mereka. Oleh karena itu, saat ini sedang dicari mekanisme yang paling efektif untuk mencapai tujuan tersebut. Agus menekankan pentingnya kelancaran dalam proses distribusi BBM subsidi, agar para penerima manfaat dapat menerima pasokan dengan tepat. "Ini penting untuk memastikan pendistribusian yang rapi di lapangan," ujarnya. Lebih lanjut, Agus mengungkapkan bahwa setelah mekanisme penyaluran tersebut rampung dibahas dan disepakati, maka kebijakan ini dapat segera diterapkan oleh pemerintahan yang sedang berjalan. Ia menambahkan bahwa keputusan akan diambil berdasarkan hasil evaluasi dan kesepakatan dari semua pihak terkait. Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia sempat menyampaikan bahwa pengetatan mekanisme penyaluran BBM subsidi, yang direncanakan efektif pada 1 Oktober, mungkin belum sepenuhnya siap. "Feeling saya belum," ujarnya dalam konferensi di Jakarta. Bahlil menegaskan bahwa saat ini pemerintah masih mendalami aturan pengetatan tersebut. Fokus utama dari diskusi adalah untuk memastikan bahwa kebijakan yang dihasilkan mencerminkan keadilan dan memastikan bahwa subsidi BBM diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. "Targetnya adalah bagaimana subsidi BBM tepat sasaran dan tidak melenceng dari tujuannya," katanya. Di sisi lain, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) mengungkapkan harapannya bahwa penyusunan aturan baru terkait BBM bersubsidi dapat diselesaikan pada 1 September 2024. Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menjelaskan bahwa meskipun awalnya aturan baru ini direncanakan berlaku pada 17 Agustus 2024, proses finalisasi masih berlangsung sehingga terpaksa diundur. Rachmat menegaskan bahwa aturan yang sedang disusun bukan bertujuan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi, melainkan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan bahwa bahan bakar tersebut diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan tepat sasaran. ANTARA