JAKARTA –
**Borneonews - Bandung**, PT Liga Indonesia Baru (LIB) menegaskan bahwa kewenangan untuk memberikan sanksi terkait kericuhan yang melibatkan oknum suporter Persib Bandung sepenuhnya berada di tangan PSSI. Kericuhan tersebut terjadi pada pertandingan pekan keenam Liga 1 Indonesia 2024/2025, yang mempertemukan Persib Bandung melawan Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, pada hari Senin, 23 September. Ferry Paulus, Direktur PT LIB, menjelaskan bahwa otoritas dalam menjatuhkan sanksi terhadap tindakan indisipliner dalam kompetisi Liga Indonesia merupakan tugas PSSI. Ia menekankan bahwa PT LIB hanya memiliki batasan untuk memberikan sanksi administratif dan merekomendasikan sanksi kepada PSSI jika terdapat klub yang melanggar peraturan selama liga berlangsung. “Jadi, sanksi itu bukan merupakan wewenang kami. Kami tidak berwenang untuk menentukan sanksi seperti pengurangan poin. Kami hanya bisa merekomendasikan berdasarkan kejadian-kejadian yang menurut analisis kami masuk dalam kategori grade A, B, atau C. Namun, keputusan akhir tetap berada di Komisi Disiplin. Kami tidak memiliki badan yudisial untuk menerapkan sanksi tersebut,” ujar Ferry Paulus dalam konferensi pers yang diadakan di Jakarta pada hari Jumat. Ia juga menekankan pentingnya untuk segera mengambil tindakan dalam membatasi dampak dari kejadian tersebut agar tidak meluas. “Kami memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif. Penting bagi kami untuk memastikan bahwa insiden seperti ini tidak terjadi lagi,” tambahnya. PT LIB telah berkomunikasi dengan manajemen Persib Bandung dan meminta agar mereka memberikan sanksi internal kepada oknum yang terlibat dalam kericuhan. Manajemen Persib Bandung melaporkan bahwa insiden tersebut mengakibatkan 21 orang mengalami luka-luka. Korban terdiri dari petugas keamanan yang sedang bertugas serta beberapa suporter setia Persib, yang dikenal sebagai bobotoh, yang berusaha menolong dalam meredakan situasi. Dalam perkembangan terbaru, Kepolisian Resor Kota Bandung, Jawa Barat, telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas kasus pengeroyokan yang dialami oleh petugas keamanan (*steward*) saat insiden berlangsung. ANTARA