**Borneonews - Kudus**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus, yang terletak di Jawa Tengah, telah mengkonfirmasi bahwa mereka tidak menemukan bukti berupa foto yang menunjukkan Penjabat Bupati Kudus sedang mendukung salah satu pasangan calon untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus pada tahun 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kudus, Moh Wahibul Minan, menyatakan bahwa setelah melakukan pengamatan dan perbandingan dengan simbol yang digunakan oleh salah satu grup musik bernama Wali di media sosial, ditemukan kesamaan. Dia menegaskan bahwa simbol tersebut merupakan simbol grup musik dan bukan merupakan tanda dukungan kepada pasangan calon tertentu.
Walaupun tidak ada bukti yang ditemukan, Wahibul tetap mengingatkan kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk selalu menjaga sikap netralitas mereka. Menurutnya, adalah penting bagi ASN untuk tidak menunjukkan dukungan terhadap salah satu pasangan calon, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam surat keputusan bersama yang melarang berbagai pose foto yang mendukung calon tertentu.
Surat keputusan bersama (SKB) tersebut, yang menetapkan pedoman pembinaan serta pengawasan netralitas pegawai ASN dalam pelaksanaan pemilihan umum dan pemilihan, ditandatangani oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Ketua Bawaslu.
SKB ini juga melarang ASN untuk berfoto sendiri dengan latar belakang pasangan calon dan meminta agar foto-foto yang dapat ditafsirkan sebagai dukungan kepada calon tertentu harus dihindari. Hal ini penting karena ASN memiliki kewajiban untuk melayani masyarakat secara luas, tanpa memihak.
Seorang pengamat politik, Herry Mendrofa, mengingatkan kepada pejabat, termasuk Penjabat Bupati Kudus, untuk menunjukkan netralitas yang tinggi. Herry menegaskan bahwa semua ASN diwajibkan untuk bersikap netral, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dia memperingatkan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini tidak dapat ditoleransi.
Herry mendesak masyarakat untuk melaporkan kepada Bawaslu jika mereka menemukan bukti ketidaknetralan dari ASN, termasuk Penjabat Bupati Kudus. Sanksi disiplin bagi ASN yang terbukti melanggar bisa beragam, mulai dari pemotongan tunjangan kinerja hingga penurunan jabatan, bahkan bisa berujung pada pemecatan dari jabatan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Isu ketidaknetralan ini mencuat setelah Penjabat Bupati Kudus, M. Hasan Chabibie, terlihat berfoto dengan membentuk simbol yang dikenal dari grup musik Wali saat menghadiri konser di Alun-Alun Kudus pada 23 September 2024.
Hasan Chabibie menambahkan bahwa simbol grup musik tersebut dapat dengan mudah ditemukan di berbagai media sosial dan platform *YouTube*. Ia juga menegaskan kepada seluruh jajarannya untuk tetap memegang prinsip netralitas demi kelancaran dan kedamaian selama pelaksanaan Pilkada 2024.
"Kami juga meminta Bawaslu Kabupaten Kudus untuk memberikan edukasi kepada ASN mengenai larangan-larangan selama pilkada. Dengan adanya kesadaran dan pemahaman yang baik di semua elemen, kami berharap demokrasi dapat berjalan dengan sehat dan praktik pelanggaran bisa diminimalkan," pungkasnya.
ANTARA
Bawaslu Kudus Tegaskan Netralitas ASN Usai Isu Dukungan Pj Bupati
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Komentar (0)
Memuat komentar…







