BORNEONEWS, Palangka Raya – Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng berusaha mensinergikan nomenklatur ditengah perubahan aturan dan tugas pokok.
Langkah ini dilakukan melalui rapat koordinasi kegiatan Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan Cara Budidaya Ikan Yang Baik (CBIB) Kalteng di Aula Kantor Dislutkan Kalteng.
Rakor juga dalam rangka menyatukan pemahaman dan bersinergi dalam rangka perubahan tugas pokok dan fungsi sebagai Pembina Mutu dan Auditor CBIB di Provinsi Kalteng.
“Maksud dan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman tentang SKP,” kata Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan (DJPDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI Muhammad Wahidin dalam paparannya.
Ia menekankan SKP yang merupakan bagian integral penting pada pengolahan pangan berbasis ikan yang dilakukan oleh pelaku usaha pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan.
Sertifikat ini diberikan kepada setiap pelaku usaha pengolahan ikan, yaitu orang atau atas nama lembaga yang melakukan kegiatan ekonomi berbasis pengolahan ikan. (HERMAWAN DP/H)









