**Borneonews - Jakarta**, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Muhammad Tio Aliansyah, menyatakan bahwa adalah hal yang wajar jika peringatan keras terakhir dikeluarkan lebih dari sekali kepada pihak yang teradu. Dalam konteks ini, Tio menjelaskan bahwa kedua lembaga, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), selama pelaksanaan tahapan pemilu maupun pilkada, bekerja berdasarkan temuan dan tahapan yang telah ditetapkan.
Ia menguraikan beberapa tahapan tersebut, mencakup pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, hingga pemungutan dan penghitungan suara. Tio menekankan bahwa sanksi yang diambil tidak bersifat akumulatif dalam konteks tahapan yang berbeda. "Ada tahapan yang dapat dikenakan sanksi, tetapi tidak diakumulasi atau digabungkan dalam tahapan yang berbeda," ujarnya saat dijumpai di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Jumat.
Tio juga menambahkan bahwa apabila teradu berada dalam tahapan yang sama, maka sanksi dari DKPP akan terus meningkat. "Jika dalam tahapan yang sama, peringatan bisa berubah menjadi peringatan keras atau bahkan berlanjut menjadi peringatan keras terakhir," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa DKPP memiliki tiga jenis amar putusan, yaitu peringatan tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian tetap. Peringatan tertulis sendiri dibagi menjadi tiga kategori, yang diantaranya mencakup peringatan keras terakhir. "Peringatan paling ringan adalah peringatan biasa, kemudian peringatan keras, dan yang paling berat adalah peringatan keras terakhir," jelasnya.
Tio juga mengungkapkan data terkini per 25 September 2024 pukul 20.15 WIB, di mana DKPP telah meregistrasi sejumlah 226 perkara. Dari total tersebut, 103 perkara telah diputuskan, yang melibatkan 545 penyelenggara pemilu sebagai teradu. Selain itu, sebanyak 322 teradu telah direhabilitasi atau dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Dalam hal sanksi yang dijatuhkan, DKPP RI mencatat bahwa 131 teradu menerima sanksi berupa teguran atau peringatan tertulis, sementara empat teradu dikenai pemberhentian sementara. Di sisi lain, 38 teradu, termasuk mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, dihadapkan pada sanksi pemberhentian tetap. Tio menjelaskan bahwa untuk pemberhentian tetap, terdapat tiga jenis putusan, yakni sebagai ketua, ketua divisi, dan yang paling berat sebagai anggota penyelenggara pemilu.
ANTARA
Peningkatan Sanksi DKPP untuk Penyelenggara Pemilu Teradu
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







