**Borneonews - Kulon Progo**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, memberikan penegasan kepada semua peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dalam hal ini, mereka dilarang menerima sumbangan dana kampanye dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta Badan Usaha Milik Kelurahan (BUMKal).
Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, menjelaskan bahwa regulasi terkait dana kampanye tersebut sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024. Ia menekankan bahwa penerimaan sumbangan dari lembaga-lembaga tersebut jelas dilarang. "Sumbangan dana kampanye tidak boleh berasal dari BUMN, BUMD, dan BUMKal," tegas Budi.
Selain itu, KPU juga telah menetapkan batasan maksimum untuk jumlah dana kampanye setiap pasangan calon (paslon) yang berpartisipasi dalam Pilkada 2024. Menurut Budi, total maksimal yang telah ditetapkan kira-kira mencapai Rp67 miliar untuk setiap paslon. Penetapan angka tersebut dilakukan melalui kesepakatan dengan seluruh paslon terlibat, dan telah melalui perhitungan yang teliti untuk mencapai angka batas maksimal.
Aturan ini juga berkaitan dengan mengenai distribusi bahan kampanye kepada masyarakat yang memiliki ketentuan batasan tersendiri. Budi menekankan bahwa setiap sumber sumbangan dana kampanye harus dicantumkan dengan jelas, dan asal-usul sumbangan diatur dengan ketat demi amanah proses pemilihan ini.
Dia juga mengingatkan bahwa sumbangan dari individu tidak dapat berasal dari pejabat pemerintah, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta anggota TNI dan Polri. Hal ini ditegaskan untuk menjaga asas netralitas yang melekat pada lembaga-lembaga tersebut.
Saat ini, seluruh paslon telah membuka rekening khusus untuk dana kampanye (RKDK) dan telah melakukan laporan awal mengenai penggunaan dana tersebut. "Transparansi penggunaan dana kampanye baru akan dapat dievaluasi setelah masa kampanye berakhir," ungkap Budi.
Di sisi lain, anggota KPU Kulon Progo, Aris Zurkhasanah, menambahkan bahwa tim kampanye diperbolehkan untuk menyebarkan berbagai bentuk bahan kampanye, seperti pakaian, penutup kepala, alat makan atau minum, kalender, kartu, pin, alat tulis, payung, dan stiker. Namun, ia mengingatkan bahwa nilai dari setiap bahan kampanye tersebut tidak boleh lebih dari Rp100 ribu jika dikonversi ke dalam bentuk uang.
Lebih jauh, tim kampanye juga diperbolehkan untuk mengadakan undian dengan hadiah bagi masyarakat. Namun, nilai maksimal untuk setiap unit hadiah undian dibatasi tidak lebih dari Rp1 juta. Aturan-aturan ini diharapkan dapat memastikan berlangsungnya Pilkada 2024 secara adil dan transparan.
ANTARA
Aturan Ketat Sumbangan Dana Kampanye Pilkada Kulon Progo 2024
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Flick Lawan Mourinho Serasa Superman vs Batman
Kepala DLH Palangka Raya Tinjau Langsung Pengelolaan Sampah di Dua Kecamatan
Polri Pantau Kawasan Konservasi Perkuat Perlindungan Orang Utan
Bupati Kobar Bermalam di TNTP Pantau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Dana Rp240 Miliar Disalurkan untuk Tangani Karhutla di Kalbar
Komentar (0)
Memuat komentar…







