**Borneonews - Pontianak**, Pemerintah Kota Pontianak, yang terletak di Kalimantan Barat, kini secara aktif melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan kantong plastik. Langkah ini diambil melalui pertemuan langsung dan diskusi dengan para pelaku usaha, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh Wali Kota.
Dalam surat edaran tersebut, dinyatakan bahwa mulai dari tanggal 1 Januari 2025, seluruh pelaku usaha dilarang untuk menyediakan kantong plastik bagi konsumen. Penjabat Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, mengungkapkan bahwa imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 43 Tahun 2024 mengenai Larangan Menyediakan Kantong Plastik oleh Pelaku Usaha. Ia menjelaskan pentingnya pencegahan, pengurangan, serta penanganan yang efektif terhadap masalah sampah, yang jika dibiarkan akan menimbulkan dampak serius bagi lingkungan.
Ani Sofian juga menekankan pentingnya kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, organisasi, dan komunitas. Kerjasama ini diharapkan dapat mempercepat pencapaian misi dan target Kota Pontianak dalam pengurangan sampah hingga tahun 2025.
Dalam upaya mendukung gerakan ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Pontianak tengah merancang kampanye gerakan bebas plastik. Rencananya, kampanye ini akan dilaksanakan di area *car free day* (CFD) yang berlokasi di sekitar Ayani Megamal pada tanggal 13 Oktober 2024. Kepala DLH Kota Pontianak, Syarif Usmulyono, menjelaskan bahwa dalam kampanye tersebut, pihaknya akan membagikan 253 tas belanja kepada masyarakat dengan syarat yang sederhana. Masyarakat diundang untuk mengunggah foto aktivitas mereka menggunakan tas belanja tersebut atau berbelanja tanpa kantong plastik. Bagi yang ikut berpartisipasi, terdapat hadiah menarik yang menanti.
Informasi lebih lanjut mengenai kegiatan ini akan kami sampaikan melalui akun media sosial Pemkot Pontianak, serta melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak. Kampanye ini tidak hanya bertujuan untuk menggalakkan gerakan tanpa plastik tetapi juga untuk menyemarakkan perayaan hari jadi Kota Pontianak, tambah Usmulyono.
Selain bagi-bagi tas dan hadiah, DLH juga akan mengadakan Bazar Tanpa Kantong Plastik yang menampilkan berbagai produk dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Usmulyono mengungkapkan bahwa pelaku usaha yang tertarik untuk berpartisipasi dalam bazar ini dapat mendaftar melalui link yang telah disediakan. Batas akhir pendaftaran ditetapkan hingga 9 Oktober 2024.
Kami mengajak semua instansi, pelaku usaha, komunitas, dan masyarakat untuk berpartisipasi dalam acara ini dengan membuka *booth* atau *stand* bebas kantong plastik. Mari kita bersama-sama menciptakan Pontianak yang lebih hijau dan ramah lingkungan, pungkas Kepala DLH Kota Pontianak.
Menurut data yang diperoleh dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan sekitar 411,96 ton sampah per hari pada semester I tahun 2024. Namun, saat ini, kemampuan masyarakat dalam mengurangi sampah baru mencapai 25,06 persen. Dengan target manajemen sampah hingga tahun 2025, Pemerintah Kota Pontianak ingin mencapai 70 persen penanganan sampah yang dilakukan oleh pemerintah dan 30 persen lagi dari kontribusi masyarakat.
ANTARA
Pontianak Larang Kantong Plastik Mulai 2025, Dukung Lingkungan
Bagikan:

PONTIANAK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Tolak Ajakan Berkelahi, Siswa SMP di Banjarmasin Tetap Dipaksa hingga Tersungkur
Survei IPO: Meutya Hafid Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik
Guru SDN di Banjarmasin Jadi Tersangka Pelecehan Siswi 12 Tahun
Mentan: Pengadaan Bulog Perkuat Cadangan Beras Pemerintah
Triple-double Embiid bawa 76ers Kalahkan Bucks 127-116
Komentar (0)
Memuat komentar…







