PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan (DJPDSPKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, Muhammad Wahidin mengingatkan pentingnya Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) sebagai bagian penting dalam pengolahan pangan berbasis ikan.

“SKP merupakan bagian integral penting pada pengolahan pangan berbasis ikan yang dilakukan oleh pelaku usaha pengolahan dan pemasaran produk kelautan dan perikanan,” ungkap dia, saat Rapat Koordinasi Kegiatan SKP dan CBIB Provinsi Kalteng, baru baru ini.

Sertifikat ini, lanjut dia, diberikan kepada setiap pelaku usaha pengolahan ikan, yaitu orang atau atas nama lembaga yang melakukan kegiatan ekonomi berbasis pengolahan ikan.

Muhammad Wahidin menjelaskan pelaku usaha disini dapat merujuk pada orang perseorangan atau perorangan mewakili suatu lembaga.

“Dalam hal ini, sertifikat diberikan kepada pelaku sebagai pengelola Unit Pengolahan Ikan (UPI) sebagai tempat untuk melakukan pengolahan ikan,” tuturnya.

“Untuk penjelasan, kegiatan pengolahan ini dilakukan sejak ikan berupa bahan baku ikan sampai menjadi produk akhir dikonsumsi," tambah Wahidin. (HERMAWAN DP/H)